Promotional GaraMedia>>> Rumah dikontrakkan di perumahan mutiara residence no c5. Bantul, info lebih lanjut : 081802732747 (Mbak Lucky)** STIE NUSA MEGARKENCANA YOGYAKARTA membuka pendaftaran mahasiswa baru secara online : http//bit.ly/pmbstienus Program studi pilihan Akuntansi dan Manajemen sudah terakreditasi "B" Prodi maupun Institusi, alamat kampus JL. AM.Sangaji no 49-51 Yogyakarta ** Bingung olah data buat skripsi? Langsung aja cuss ke Bengkel olah data,info lebih lanjut hubungi : 08174100387 ** Mau iklanmu dimuat di GaraMedia? Email aja ke garamediaindonesia@gmail.com ** Harga promosi : Iklan Baris :Rp 20.000/bulan, Iklan Banner: Rp 50.000/Bulan**
Link Banner

Hal yang harus kamu ketahui kalau kamu menjadi CPNS


 Selamat buat kamu yang udah mulai masuk kerja sebagai CPNS setelah sekian bulan berjuang untuk mendapatkan NIP dengan lolos tes seleksi CPNS Tahun Anggaran 2021.

Ada hal yang harus kamu ketahui saat kamu masih menjadi CPNS. Apa saja itu?

1. CPNS adalah Calon PNS 

Yang harus kamu ketahui adalah bahwa CPNS itu baru Calon PNS belum PNS. Dan untuk menghapus huruf "C" kamu harus mengikuti dan lulus Pendidikan Dasar CPNS atau biasa disebut dengan Latsar CPNS. Setelah kamu dinyatakan lolos latsar, barulah instansimu akan mengusulkan kamu untuk diangkat menjadi PNS dan mendapatkan hak yang seutuhnya. Dan kamu bisa saja gagal untuk diangkat menjadi PNS kalau kamu tidak lulus ataupun tidak mengikuti Latsar CPNS.


2. Gaji dan Tunjangan Kinerja baru nerima 80%

Selama kamu masih memegang status sebagai CPNS, kamu hanya akan mendapatkan gaji pokok dan tunjangan kinerja sebesar 80% dari gaji golongan dan pangkat aslimu. Nah, kamu baru akan menerima gaji pokok yang 100% dan juga tunjangan kinerja 80% setelah kamu mendapatkan SK Pengangkatan sebagai PNS.

Lalu ada pertanyaan nih, sisanya gimana min? Nah kalau itu sih tergantung kebijakan masing-masing instansi yaa. Untuk instansi dimana Garamin bekerja sih cuma dibayarkan selisih antara total gaji untuk bulan itu dengan penghitungan Gaji sesuai ketetapan SK PNS.

Misal nih.. SK PNS milik Garamin TMT nya 1 Februari 2022,sedangkan Garamin udah mendapatkan gaji bulan Februari 2022 sejumlah 80% karena masih menggunakan dasar penghitungan gaji CPNS. Nah di bulan Maret 2022, Garamin akan mendapatkan Gaji PNS (100%) ditambah kekurangan gaji (selisih antara gaji yang diterima di bulan Februari dengan gaji sesuai dengan SK Pengangkatan PNS).

Begitu juga dengan Tunjangan kinerjanya.


3. CPNS belum mendapatkan cuti tahunan.

Selama kamu menyandang status sebagai CPNS, kamu belum memperoleh cuti tahunan seperti halnya PNS. "Lalu gimana kalau mau nikah min? mosok gak boleh ijin?". 

Eits... tunggu dulu gess.. Meskipun CPNS belum mendapatkan cuti tahunan, CPNS boleh kok mengajukan ijin karena alasan penting.

Nah kriteria alasan penting adalah sebagai berikut ini gesss...

1. CPNS tersebut melakukan pernikahan

2. Orang tua / Kakak Kandung / Adik Kandung meninggal dunia

3. Orang tua / Kakak kandung/ Adik kandung sakit keras sehingga mengharuskan CPNS tersebut harus pulang dan berkumpul bersama keluarga

Untuk jumlah hari yang diperbolehkan ijin dengan alasan penting itu tergantung kebijakan instansi ya gess...yang jelas ijin karena alasan penting dan urgent itu dibolehkan dan itu hak kamu.


4. CPNS mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas kantor untuk menunjang pekerjaannya

Walaupun statusmu masih CPNS, kamu tetap akan mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas kantor seperti komputer, printer, scanner, dan alat kantor lainnya untuk menunjang pekerjaan kamu. Biasanya sih kamu akan mendapatkan meja dengan fasilitas komputer / laptop milik kantor terlebih kalau kamu ditunjuk sebagai operator sebuah aplikasi.


5. CPNS mendapatkan uang makan full sesuai hari kerja

Meskipun kamu CPNS, Kamu tetap mendapatkan uang makan full sesuai dengan hari kerja. Nah, dasar penghitungan uang makan itu adalah absensi kamu. Kalau kamu lupa absen masuk maupun pulang, ya kamu dianggap hari itu kamu tidak masuk kerja dan uang makanmu akan dikurang 1 hari. Besaran uang makan tergantung golongan ya gess...

Golongan II : Rp 35.000 per hari

Golongan III : Rp 37.500 per hari dan dipotong pajak penghasilan 5%


6. Minggu pertama sebagai CPNS bingung mau ngapain

Biasanya nih gess... minggu pertama kerja sebagai CPNS,kamu akan bingung mau ngapain. Karena pada minggu pertama kerja , CPNS belum mendapatkan pekerjaan ataupun jobdesk nya sehingga bisa dibilang kamu nganggur cuma scroll medsos saja dari pagi sampai sore. 

Nah barulah di minggu kedua, kamu mulai mendapatkan tugas pertamamu tentunya sesuai dengan sub bagianmu yaah....

So, jangan heran kalau di awal awal bekerja di instansi sebagai CPNS, kamu merasa bosen bangeet karena nothing to do.


Nah itulah hal yang harus kamu ketahui kalau kamu menjadi CPNS. Semangat menjadi abdi negara gess...


Penulis

Galih Satria Hutama

0 comments:

Post a Comment