LAPORAN IMPLEMENTASI
AKTUALISASI
PELATIHAN DASAR CPNS
GOLONGAN II ANGKATAN XIX
MENINGKATKAN KUALITAS
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH MELALUI FORMAT LAPORAN KEUANGAN
YANG BAKU DI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN
LAMANDAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
DISUSUN OLEH:
NAMA : ALFIN UMI FERA ANJANI, A.Md.,
Ak.
NIP : 200101082022042001
NDH : 05
ANGKATAN : XIX (SEMBILAN BELAS)
KELOMPOK : 1 (SATU)
BADAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA
PEMERINTAH PROVINSI
KALIMANTAN TENGAH
TAHUN 2022
LEMBAR PERSETUJUAN
LAPORAN IMPLEMENTASI AKTUALISASI
PELATIHAN DASAR CPNS
GOLONGAN II ANGKATAN XIX
PROVINSI KALIMANTAN
TENGAH TAHUN 2022
MENINGKATKAN KUALITAS
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH MELALUI FORMAT LAPORAN KEUANGAN
YANG BAKU DI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN
LAMANDAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
DISUSUN OLEH :
NAMA :
ALFIN UMI FERA ANJANI, A.Md., Ak.
NIP :
200101082022042001
NDH : 05
ANGKATAN :
XIX (SEMBILAN BELAS)
KELOMPOK : 1
(SATU)
GELOMBANG : 7
(TUJUH)
TELAH DISEMINARKAN
PADA TANGGAL 11 NOVEMBER 2022
COACH, MENTOR,
Dr. SUCIE, S.Pd., M.Pd.
SHERYBETY NOVALIA, SE.
NIP. 19650328 198503 2 002 NIP. 19851117 201101 2 001
LEMBAR
PENGESAHAN
LAPORAN
IMPLEMENTASI AKTUALISASI
PELATIHAN
DASAR CPNS GOLONGAN II ANGKATAN XIX
PROVINSI
KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2022
MENINGKATKAN KUALITAS
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH MELALUI FORMAT LAPORAN KEUANGAN
YANG BAKU DI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN
LAMANDAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
DISUSUN
OLEH :
NAMA :
ALFIN UMI FERA ANJANI, A.Md., Ak.
NIP :
200101082022042001
NDH : 05
ANGKATAN :
XIX (SEMBILAN BELAS)
KELOMPOK : 1
(SATU)
GELOMBANG :
7(TUJUH)
TELAH DISEMINARKAN
PADA TANGGAL 11 NOVEMBER 2022
COACH, MENTOR,
Dr.
SUCIE, S.Pd., M.Pd. SHERYBETY NOVALIA, SE.
NIP. 19650328 198503 2 002 NIP.
19851117 201101 2 001
PENGUJI,
Dr. LIES FAHIMAH, M.Si
NIP. 19631207 199102
2 001
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah
SWT atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya yang telah memberikan kemudahan
dan kelancaran dalam melaksanakan kegiatan aktualisasi, sehingga pelaksanaan
aktualisasi dapat terselesaikan dengan baik. Penyusunan laporan aktualisasi ini
dapat berjalan dengan baik berkat bantuan, bimbingan, dukungan, saran, dan
masukan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, Penulis menyampaikan terima kasih
kepada:
1.
Ibu Sri Widanarni, S.IP selaku Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah sebagai
penyelenggara kegiatan pelatihan dasar CPNS tahun 2022.
2. Bapak
Muhamad Teguh Prianto, SE selaku plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan
Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau.
3. Ibu
Dr. Lies Fahimah, M.Si selaku penguji seminar aktualisasi.
4. Ibu
Dr. Sucie, S.Pd., M.Pd. selaku coach kelompok
I yang telah memberikan bimbingan dan arahan sehingga kegiatan aktualisasi ini
dapat terselesaikan.
5. Bapak
Himba, SE selaku Kepala Bidang Akuntansi yang telah membantu dan membimbing dalam
proses penyelesaian aktualisasi.
6. Ibu
Sherybety Novalia,SE selaku Kepala Sub Bidang Pembukuan dan juga mentor yang
telah memberikan bimbingan, arahan, saran, dan masukan selama kegiatan
Pelatihan Dasar sampai terselesaikannya kegiatan aktualisasi ini.
7. Rekan-rekan
Pelatihan Dasar CPNS terima kasih atas semangat dan kebersamaannya.
Penulis berharap semoga laporan
aktualisasi ini dapat bermanfaat bagi pengembang kompetensi ASN dalam mengemban
tugas dan tanggung jawabnya. Penulis menyadari bahwa Laporan Aktualisasi ini
masih jauh dari sempurna, sehingga penulis mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun.
Lamandau, November 2022
Penulis,
Alfin Umi Fera Anjani, A.Md., Ak.
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL................................................................................................................... i
LEMBAR
PERSETUJUAN................................................................................................... ii
LEMBAR
PENGESAHAN..................................................................................................... iii
KATA
PENGANTAR............................................................................................................. iv
DAFTAR
ISI.............................................................................................................................. v
DAFTAR
TABEL.................................................................................................................... vi
DAFTAR
GAMBAR............................................................................................................... vii
BAB
I PENDAHULUAN......................................................................................................... 1
A.
Latar Belakang...................................................................................................... 1
B. Tujuan
Umum Dan Khusus............................................................................... 3
C. Manfaat
Aktualisasi.............................................................................................. 3
D. Identifikasi
Isu....................................................................................................... 4
E. Ruang
Lingkup................................................................................................... 10
BAB
II GAMBARAN UMUM................................................................................................ 11
A. Gambaran
Umum Organisasi.......................................................................... 11
B. Visi,
Misi, Dan Struktur Organisasi................................................................. 12
C. Tugas
Dan Fungsi Organisasi......................................................................... 16
D. Sasaran
Kinerja Pegawai................................................................................. 17
BAB
III RANCANGAN AKTUALISASI.............................................................................. 18
A. Landasan
Teori................................................................................................... 18
B. Rancangan
Kegiatan Aktualisasi Dan Habituasi........................................ 27
C. Rencana
Jadwal Kegiatan Aktualisasi Dan Habituasi............................... 39
BAB
IV CAPAIAN KEGIATAN AKTUALISASI DAN HABITUASI............................... 40
A. Capaian
Kegiatan Aktualisasi Dan Habituasi.............................................. 40
B. Proses
Penerapan Inisiatif Dan Gagasan Kreatif........................................ 55
C. Realisasi
Penjadwalan Kegiatan Aktualisasi Dan Habituasi.................... 58
BAB
V PENUTUP................................................................................................................ 60
A. Kesimpulan......................................................................................................... 60
B. Saran.................................................................................................................... 60
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................................ 61
LAMPIRAN............................................................................................................................. 62
DAFTAR TABEL
Tabel 1.1 Isu Yang Teridentifikasi........................................................................................ 5
Tabel 1.2 Penetapan Isu Dengan Metode
APKL............................................................... 6
Tabel 1.3 Penetapan Isu Dengan Metode
USG................................................................ 9
Tabel 1.4 Dampak Isu Terpilih............................................................................................ 10
Tabel 3.1 Rancangan Aktualisasi...................................................................................... 29
Tabel 3.2 Rencana Jadwal Kegiatan Aktualisasi............................................................ 39
Tabel 4.1 Capaian Kegiatan Aktualisasi 1........................................................................ 40
Tabel 4.2 Capaian Kegiatan Aktualisasi 2........................................................................ 43
Tabel 4.3 Capaian Kegiatan Aktualisasi 3........................................................................ 47
Tabel 4.4 Capaian Kegiatan Aktualisasi 4........................................................................ 50
Tabel 4.5 Capaian Kegiatan Aktualisasi 5........................................................................ 53
Tabel 4.6 Penerapan Inisiatif dan
Gagasan Kreatif pada Kegiatan 1......................... 55
Tabel 4.7 Penerapan Inisiatif dan
Gagasan Kreatif pada Kegiatan 2......................... 56
Tabel 4.8 Penerapan Inisiatif dan
Gagasan Kreatif pada Kegiatan 3......................... 56
Tabel 4.9 Penerapan Inisiatif dan
Gagasan Kreatif pada Kegiatan 4......................... 57
Tabel 4.10 Penerapan Inisiatif dan
Gagasan Kreatif pada Kegiatan 5....................... 58
Tabel 4.11 Realisasi Jadwal Kegiatan
Aktualisasi dan Habituasi............................... 58
DAFTAR GAMBAR
Gambar 2.1 Gedung
Utama BPKPD Kabupaten Lamandau........................................ 11
Gambar 2.2 Struktur
Organisasi BPKPD Kabupaten Lamandau................................. 15
Gambar 4.1 Mencari Referensi
di Google......................................................................... 40
Gambar 4.2 Mencari Referensi........................................................................................... 41
Gambar 4.3 Membuat Format Laporan Keuangan......................................................... 41
Gambar 4.4 Membuat Format Laporan Keuangan......................................................... 41
Gambar 4.5 Format Laporan Keuangan........................................................................... 41
Gambar 4.6 Koordinasi dengan Mentor............................................................................ 42
Gambar 4.7 Koordinasi dengan Atasan............................................................................ 42
Gambar 4.8 Berkonsultasi dengan Mentor....................................................................... 43
Gambar 4.9 Membuat daftar pembagian tugas................................................................ 43
Gambar 4.10 Pembagian Pendampingan Konsultasi Penyusunan
LK OPD oleh
Bidang Akuntansi................................................................................................................. 44
Gambar 4.11 Pendampingan OPD & Penyusunan LK OPD
Dengan Format Baru. 45
Gambar 4.12 Pendampingan OPD & Penyusunan LK OPD
Dengan Format Baru. 45
Gambar 4.13 Pendampingan OPD & Penyusunan LK OPD
Dengan Format Baru. 45
Gambar 4.14 Koordinasi dengan Atasan......................................................................... 47
Gambar 4.15 Koordinasi dengan Mentor.......................................................................... 47
Gambar 4.16 Koordinasi dengan Mentor terkait penyesuaian
deadline
pelaksanaan penyusunan LK OPD.................................................................................. 47
Gambar 4.17 Tanggal Mulai pendampingan OPD.......................................................... 48
Gambar 4.18 Tanggal deadline
penyusunan LK OPD.................................................. 48
Gambar 4.19 Meminta BA Rekonsiliasi Aset Tetap Dengan
Bidang Aset.................. 50
Gambar 4.20 File BA Rekonsiliasi Aset Tetap................................................................. 50
Gambar 4.21 File BA Rekonsiliasi Aset Tetap................................................................. 51
Gambar 4.22 Menyimpan file di Google drive.................................................................. 51
Gambar 4.23 Konsultasi dengan mentor.......................................................................... 53
Gambar 4.24 Konsultasi dengan coach............................................................................ 53
Gambar 4.25 Catatan Kegiatan Aktualisasi..................................................................... 53
Gambar 4.26 Laporan Aktualisasi...................................................................................... 54
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah
istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi
pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan bahwa Aparatur Sipil
Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang bekerja pada instansi
pemerintah. Sebagai abdi negara, ASN tentu memiliki fungsi dan tugas yang wajib
dilaksanakan. Fungsi dan tugas ASN ini telah tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun
2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun fungsi ASN dalam UU ASN Tahun
2014 pasal 10 yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta
perekat dan pemersatu bangsa. Sedangkan tugas ASN yang tertuang dalam UU ASN
Tahun 2014 pasal 11 yaitu Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; Memberikan pelayanan publik yang profesional dan
berkualitas; Serta mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Dalam menjalankan tugasnya, ASN dituntut
untuk memahami dan menerapkan nilai-nilai dasar (Core Value) sebagai pedoman menjalankan tugas ASN dengan
profesional. Nilai-nilai dasar tersebut disebut BerAKHLAK yang terdiri dari
Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan
Kolaboratif. Tujuh nilai dasar tersebut memiliki peranan penting demi
menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi,
bebas dari intervensi politik, dan bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
sesuai dengan harapan pemerintah. Dalam UU ASN Tahun 2014 juga telah dijelaskan
bahwa CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) wajib menjalani masa percobaan yang
dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang terintegrasi untuk
membangun ASN yang memiliki integritas moral, kejujuran, semangat nasionalime
dan kebangsaan, kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, serta memperkuat
profesionalime dan kompetensi bidang.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Lamandau Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah
Kabupaten Lamandau mempunyai tugas membantu bupati dalam merumuskan kebijakan
di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pelaksanaan
pemungutan pajak daerah, dan pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan dan
pengelolaan aset daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud BPKPD
melalui bidang akuntansi menyelenggarakan fungsi salah satunya yaitu
pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah serta penyajian
informasi keuangan daerah. Untuk menyajikan laporan keuangan yang berkualitas,
BPKPD melalui bidang akuntansi memiliki kegiatan pembinaan akuntansi,
pelaporan, dan pertanggungjawaban pemerintah kabupaten/kota yaitu berupa
pemeriksaan laporan keuangan organisasi pemerintah daerah (OPD) guna
meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan pemerintah daerah sebelum
proses pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam
bidang akuntansi BPKPD, tugas melaksanakan penyusunan laporan keuangan dan
pembinaan/pendampingan OPD dalam menyusun laporan keuangan dilakukan oleh
Pengelola Keuangan.
Pengertian pengelola keuangan menurut
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 adalah pejabat
pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Pelaksanaan tugas dan
wewenang Pengelola keuangan Daerah dapat melibatkan informasi, aliran data,
penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Pengelola
keuangan di bidang akuntansi BPKPD Kabupaten Lamandau adalah sebagai berikut:
1. Menginput
jurnal dana desa pada aplikasi SIMDA.
2. Melakukan
rekonsiliasi deposito dengan kas daerah.
3. Melaksanakan
penyusunan Laporan Keuangan Daerah.
4. Melakukan
pendampingan OPD dalam penyusunan Laporan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah.
Berdasarkan hasil observasi yang telah
dilakukan selama menjalankan masa CPNS di bidang akuntansi Badan Pengelolaan
Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau, ditemukan isu yang menarik
perhatian antara lain:
1. Kurang
optimalnya SDM penyusun Laporan Keuangan OPD.
2. Kurangnya
efektifitas dan efisiensi pemeriksaan laporan keuangan OPD.
3. Kurang
tersedianya ruang diskusi pembinaan akuntansi yang memadai di Badan Pengelolaan
Keuangan Dan Pendapatan Daerah.
4. Ketidaksesuaian
format yang disajikan OPD dalam penyusunan Laporan Keuangan.
5. Kurangnya
informasi mengenai prosedur penyusunan laporan keuangan OPD.
Berdasarkan isu yang ditemukan, setelah
isu tersebut diidentifikasi dan dianalisis dengan menggunakan metode APKL dan
metode USG, maka penulis tertarik untuk mengangkat isu ketidaksesuaian format
yang disajikan OPD dalam penyusunan laporan keuangan dengan gagasan pemecahan
isu yaitu “Meningkatkan Kualitas
Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Melalui Format Laporan Keuangan
Yang Baku Di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten
Lamandau” pada kegiatan rancangan aktualisasi, dimana kegiatan aktualisasi
ini merupakan salah satu syarat dalam menyelesaikan pelatihan dasar bagi
seorang CPNS.
B.
Tujuan
Kegiatan aktualisasi ini memiliki tujuan yang dibagi ke
dalam dua tujuan yaitu:
1. Tujuan
Umum
Melalui kegiatan ini, peserta pelatihan dasar CPNS mampu
untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ASN (Core Value) BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten,
Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dengan langsung mengaplikasikan pada
unit kerja, dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Kabupaten Lamandau.
2. Tujuan
Khusus
Adapun tujuan khusus dari kegiatan aktualisasi ini yaitu
mampu meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah melalui format laporan
keuangan yang baku yang dapat diterapkan oleh OPD di lingkungan Kabupaten
Lamandau.
C.
Manfaat
Adapun manfaat yang didapatkan dari kegiatan aktualisasi
ini yaitu:
1. Bagi
Penulis
Mampu mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK
pada kehidupan sehari-hari baik di lingkungan tempat bekerja maupun di
lingkungan masyarakat serta mampu melaksanakan peran ASN sebagai pelaksana
kebijakan, pelayanan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.
2. Bagi
Organisasi
Mampu melaksanakan visi-misi organisasi dalam mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang baik dan terbebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN).
3. Bagi
Stakeholder
Dengan meningkatnya kualitas laporan keuangan pemerintah
daerah memudahkan evaluasi pelaksanaan serta memudahkan perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh
aset, kewajiban, dan ekuitas dana serta pengambilan keputusan pemerintah.
D.
Identifikasi
Isu
1.
Isu
Yang Teridentifikasi
Menurut Barry Jones & Chase, isu adalah
sebuah masalah yang belum terpecahkan yang siap diambil keputusannya. Isu
merepresentasikan suatu kesenjangan antara praktik corporate dengan harapan-harapan para pemangku kepentingan (stakeholder). Berdasarkan definisi
tersebut, isu adalah suatu hal yang terjadi baik di dalam maupun di luar suatu
organisasi yang apabila tidak ditangani dengan baik, akan menimbulkan efek yang
negatif terhadap organisasi dan berlanjut pada tahap krisis.
Setelah bergabung di
unit kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau
bidang akuntansi, sebagai CPNS diharapkan untuk dapat mengaktualisasikan
nilai-nilai dasar profesi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi serta mampu
mengidentifikasikan permasalahan yang terjadi dengan tujuan untuk membantu
menemukan solusi dengan berdasarkan pada nilai-nilai dasar ASN (Core Value) BerAKHLAK yaitu Berorientasi
Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Rancangan aktualisasi disusun berdasarkan identifikasi isu yang ditemukan di
unit kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau
pada bidang akuntansi. Isu-isu yang muncul diangkat dengan mempertimbangkan
aspek Manajemen ASN dan SMART ASN.
Sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi Jabatan Fungsional – Pengelola Keuangan, telah teridentifikasi
5 isu atau permasalahan yang terdapat di Badan Pengelolaan Keuangan Dan
Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau Bidang Akuntansi yang berkaitan dengan
kegiatan Pembinaan Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Pemerintah
Kabupaten/Kota yang dirangkum dalam tabel sebagai berikut:
Tabel
1.1 Isu Yang Teridentifikasi
No. |
Identifikasi Isu |
Sumber Isu |
Penyebab Isu |
1 |
Kurang optimalnya SDM
penyusun Laporan Keuangan OPD. |
Manajemen
ASN |
1.
Penyusun
Laporan Keuangan OPD yang berganti-ganti. 2.
Kurangnya
pengetahuan Penyusun dalam menyusun LK OPD. 3.
Pelatihan
SDM yang masih kurang. |
2 |
Kurangnya efektifitas
dan efisiensi pemeriksaan laporan keuangan OPD |
Manajemen
ASN |
1.
Aplikasi
pengelola keuangan yang harus selalu di update. 2.
Data
keuangan yang kurang lengkap. 3.
Pencatatan
belum dilakukan secara akurat. |
3 |
Kurang tersedianya
ruang diskusi pembinaan akuntansi yang memadai di Badan Pengelolaan Keuangan
Dan Pendapatan Daerah. |
Manajemen
ASN |
1.
Proses
penyusunan laporan keuangan yang relatif lama. 2.
Jaringan
internet yang masih belum memadai. 3.
Kurangnya
ketersediaan dana. |
4 |
Ketidaksesuaian format
yang disajikan OPD dalam penyusunan Laporan Keuangan. |
SMART ASN |
1.
Format
Laporan Keuangan yang berbeda-beda. 2.
Penyusunan
laporan keuangan yang belum akurat. 3.
Kurangnya
pengetahuan Penyusun dalam menyusun LK OPD. |
5 |
Kurangnya informasi
mengenai prosedur penyusunan laporan keuangan OPD. |
Manajemen
ASN |
1.
SDM
yang masih kurang aktif dalam menggali dan mengelola informasi. 2.
Media
penyampaian informasi yang kurang memadai. 3.
Koordinasi
antara BPKPD dengan OPD yang masih kurang. |
2.
Analisis
Isu dan Penetapan Isu Terpilih
Analisis
isu merupakan suatu cara menguraikan data/informasi terkait sebuah isu dengan
sebuah pendekatan yang spesifik, sehingga akar masalahnya dapat terlihat lebih
jelas. Analisis isu memerlukan metode yang tepat, pengetahuan yang logis, dan
pendekatan yang sesuai. Dalam analisis isu yang telah teridentifikasi pada
tabel 1.1, metode yang kan digunakan dalam menganalisis kelima isu tersebut
adalah dengan metode APKL (Aktual, Problematik, Kekhalayakan, Logis).
Metode
APKL adalah salah satu metode yang digunakan untuk menguji kelayakan suatu isu
untuk dicarikan solusinya dalam kegiatan aktualisasi. Aktual artinya isu
tersebut benar-benar terjadi. Problematik artinya isu tersebut memiliki masalah
yang kompleks. Kekhalayakan artinya isu tersebut menyangkut hajat banyak orang.
Logis artinya isu tersebut masuk akal, realistis, dan dapat dimunculkan
pemecahan masalahnya. Dalam proses penetapan isu-isu yang muncul pada tabel 1.1
dilakukan dengan menggunakan metode APKL. Oleh karena itu, untuk melihat 5 isu
yang memenuhi kriteria Aktual, Problematik, Kekhalayakan, dan Logis dapat
dilihat dalam tabel berikut:
Tabel
1.2 Penetapan Isu Dengan Metode APKL
No. |
Permasalahan |
Metode |
Kriteria |
|||
A |
P |
K |
L |
|||
1 |
Kurang
optimalnya SDM penyusun Laporan Keuangan OPD. Penyebab: |
√ |
× |
√ |
√ |
Tidak Memenuhi |
1) Penyusun Laporan Keuangan OPD yang
berganti-ganti. |
√ |
× |
√ |
√ |
||
2) Kurangnya pengetahuan Penyusun dalam
menyusun LK OPD. |
√ |
× |
√ |
√ |
||
3) Pelatihan SDM yang masih kurang. |
√ |
× |
√ |
√ |
||
2 |
Kurangnya
efektifitas dan efisiensi pemeriksaan laporan keuangan OPD. Penyebab: |
√ |
√ |
√ |
√ |
Memenuhi |
1) Aplikasi pengelola keuangan yang
harus selalu di update. |
√ |
√ |
√ |
√ |
||
2) Data keuangan yang kurang lengkap. |
√ |
√ |
√ |
√ |
||
3) Pencatatan belum dilakukan secara
akurat. |
√ |
√ |
√ |
√ |
||
3 |
Kurang
tersedianya ruang diskusi pembinaan akuntansi yang memadai di Badan
Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah. Penyebab: |
√ |
√ |
√ |
√ |
Memenuhi |
1)
Proses
penyusunan laporan keuangan yang relatif lama. |
√ |
√ |
√ |
√ |
||
2)
Jaringan
internet yang masih belum memadai. |
√ |
√ |
√ |
√ |
||
3)
Kurangnya
ketersediaan dana. |
√ |
√ |
√ |
√ |
||
4 |
Ketidaksesuaian
format yang disajikan OPD dalam penyusunan Laporan Keuangan. Penyebab: |
√ |
√ |
√ |
√ |
Memenuhi |
1) Format Laporan Keuangan yang berbeda-beda. |
√ |
√ |
√ |
√ |
||
2)
Penyusunan
laporan keuangan yang belum akurat. |
√ |
√ |
√ |
√ |
||
3)
Kurangnya
pengetahuan Penyusun dalam menyusun LK OPD. |
√ |
√ |
√ |
√ |
||
5 |
Kurangnya
informasi mengenai prosedur penyusunan laporan keuangan OPD. Penyebab: |
× |
× |
√ |
√ |
Tidak Memenuhi |
1)
SDM
yang masih kurang aktif dalam menggali dan mengelola informasi. |
× |
× |
√ |
√ |
||
2)
Media
penyampaian informasi yang kurang memadai. |
× |
× |
√ |
√ |
||
3)
Koordinasi
antara BPKPD dengan OPD yang masih kurang. |
√ |
× |
√ |
√ |
Dari
tabel di atas, dapat diambil 3 isu dengan kriteria “Memenuhi” yang kemudian
akan dilakukan analisis lebih lanjut untuk dipilih sebagai isu prioritas.
Ketiga isu dengan kriteria “Memenuhi” berdasarkan tabel di atas yaitu:
1) Kurangnya
efektifitas dan efisiensi Pemeriksaan laporan keuangan OPD.
2) Kurang
tersedianya ruang diskusi pembinaan akuntansi yang memadai di Badan Pengelolaan
Keuangan Dan Pendapatan Daerah.
3) Ketidaksesuaian
format yang disajikan OPD dalam penyusunan Laporan Keuangan.
Berdasarkan
analisis isu metode APKL yang telah dilakukan pada tabel 1.2, ditemukan isu-isu
sebagai berikut:
a. Kurangnya
efektifitas dan efisiensi Pemeriksaan laporan keuangan OPD.
b. Kurang
tersedianya ruang diskusi pembinaan akuntansi yang memadai di Badan Pengelolaan
Keuangan Dan Pendapatan Daerah.
c. Ketidaksesuaian
format yang disajikan OPD dalam penyusunan Laporan Keuangan.
Dari ketiga isu tersebut, kemudian
dilakukan analisis untuk mendapatkan isu prioritas yang harus segera
diselesaikan. Metode analisis yang akan digunakan untuk menemukan isu prioritas
tersebut yaitu dengan menggunakan metode analisis USG (Urgency, Seriousness, Growth).
Analisis
Urgency, Seriousness, and Growth (USG)
adalah salah satu metode analisis dengan menggunakan skoring untuk menyusun
urutan prioritas isu yang harus diselesaikan. Pada tahap ini, masing-masing
masalah atau isu akan dinilai tingkat resiko dan dampaknya. Caranya dengan
menentukan tingkat urgensi, keseriusan, dan perkembangan isu dengan menentukan
skala nilai 1 sampai 5 atau 1 sampai 10. Apabila telah didapatkan jumlah skor
pada masing-masing isu, maka dapat ditentukan prioritas isu. Untuk lebih
jelasnya analisis USG dapat diuraikan sebagai berikut:
1) Urgency
Seberapa mendesak isu tersebut harus
dibahas, dikaitkan dengan waktu yang tersedia, dan seberapa keras tekanan waktu
tersebut untuk memecahkan masalah yang menyebabkan isu. Urgency dilihat dari ketersedianya waktu mendesak atau tidaknya
masalah tersebut diselesaikan.
2) Seriousness
Seberapa serius isu tersebut perlu
dibahas dan dikaitkan dengan akibat yang timbul dengan penundaan pemecahan
masalah yang menimbulkan isu tersebut atau akibat yang menimbulkan
masalah-masalah lain jika masalah penyebab isu tidak dipecahkan. Perlu
dimengerti bahwa dalam keadaan yang sama, suatu masalah yang dapat menimbulkan
masalah lain adalah lebih serius bila dibandingkan dengan suatu masalah lain
yang berdiri sendiri. Seriousness
dilihat dari dampak masalah tersebut terhadap produktifitas kerja, pengaruh
terhadap keberhasilan dan membahayakan sistem atau tidak.
3) Growth
Seberapa kemungkinannya isu tersebut menjadi
berkembang dikaitkan kemungkinan masalah penyebab isu akan semakin memburuk
bila dibiarkan.
Berikut
3 isu yang akan dianalisis untuk dipilih dan ditetapkan menjadi isu prioritas
dengan menggunakan metode USG:
Tabel 1.3 Penetapan Isu Dengan Metode USG
No. |
Permasalahan |
Metode |
Skor |
Peringkat |
||
U |
S |
G |
||||
1 |
Ketidaksesuaian
format yang disajikan OPD dalam penyusunan Laporan Keuangan. Penyebab: |
14 |
15 |
15 |
44 |
I |
1)
Format
Laporan Keuangan yang berbeda-beda. |
5 |
5 |
5 |
|||
2)
Penyusunan
laporan keuangan yang belum akurat. |
4 |
5 |
5 |
|||
3)
Kurangnya
pengetahuan Penyusun dalam menyusun LK OPD. |
5 |
5 |
5 |
|||
2 |
Kurangnya
efektifitas dan efisiensi pemeriksaan laporan keuangan OPD. Penyebab: |
14 |
14 |
13 |
41 |
II |
4) Aplikasi pengelola keuangan yang
harus selalu di update. |
4 |
4 |
4 |
|||
5) Data keuangan yang kurang lengkap. |
5 |
5 |
5 |
|||
6) Pencatatan belum dilakukan secara
akurat. |
5 |
5 |
4 |
|||
3 |
Kurang
tersedianya ruang diskusi pembinaan akuntansi yang memadai di Badan
Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah. Penyebab: |
13 |
13 |
13 |
39 |
III |
1) Proses penyusunan laporan keuangan
yang relatif lama. |
4 |
4 |
4 |
|||
2)
Jaringan
internet yang masih belum memadai. |
5 |
5 |
5 |
|||
3)
Kurangnya
ketersediaan dana. |
4 |
4 |
4 |
Keterangan
:
Skor 5 : Sangat Mendesak
Skor 4 : Mendesak
Skor 3 : Cukup Mendesak
Skor 2 : Kurang Mendesak
Skor 1 : Tidak Mendesak
Berdasarkan analisis pada tabel di atas,
maka ditetapkanlah “Ketidaksesuaian
Format Yang Disajikan OPD Dalam Penyusunan Laporan Keuangan” sebagai isu
prioritas yang akan diselesaikan permasalahannya.
3.
Dampak
Isu Terpilih
Dari analisis di atas dampak yang
mungkin akan muncul apabila isu tidak segera ditemukan solusinya dapat dilihat
pada tabel di bawah ini:
Tabel
1.4 Dampak Isu Terpilih
Isu
Aktual |
Dampak
Isu Terpilih |
Ketidaksesuaian format yang
disajikan OPD dalam penyusunan Laporan Keuangan. |
1.
Penyajian
informasi keuangan yang tidak akuntabel, sehingga berdampak pada kualitas
laporan keuangan. |
2.
Terlambatnya
penyajian laporan keuangan yang berdampak pada terhambatnya proses
pemeriksaan oleh inspektorat maupun BPK. |
|
3.
Keterlambatan
dalam penyusunan laporan keuangan kabupaten. |
E.
Ruang
Lingkup
Melaksanakan kegiatan aktualisasi peningkatan laporan
keuangan daerah melalui format laporan keuangan yang baku selama masa Off Campus (yaitu pada tanggal 14
September 2022 sampai dengan 25 Oktober 2022) di Ruang Bidang Akuntansi Badan
Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau.
BAB II
GAMBARAN UMUM
A.
Gambaran
Umum Organisasi
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan
Daerah Kabupaten Lamandau atau yang disingkat BPKPD adalah salah satu
organisasi perangkat daerah yang berbentuk badan yang terdapat di lingkungan
pemerintah Kabupaten Lamandau. BPKPD Kabupaten Lamandau beralamatkan di Jalan
Bukit Hibul Timur Nomor 74 Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
BPKPD Kabupaten Lamandau didirikan dan digunakan untuk operasional pelayanan.
Gambar 2.1 Gedung Utama BPKPD Kabupaten
Lamandau
Sumber : Google Maps
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan
Daerah Kabupaten Lamandau dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor
35 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan
Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau.
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau mempunyai
tugas pokok membantu bupati dalam merumuskan kebijakan di bidang pendapatan,
pengelolaan keuangan dan aset daerah, pelaksanaan pemungutan pajak daerah, dan
pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan dan pengelolaan aset daerah.
B.
Visi,
Misi, Dan Struktur Organisasi BPKPD Kabupaten Lamandau
Visi, misi, dan nilai organisasi BPKPD
Kabupaten Lamandau mengacu pada visi, misi, dan nilai organisasi Pemerintah
Kabupaten Lamandau, yaitu:
1.
Visi
Visi Pemerintah Kabupaten Lamandau adalah “Bergerak Cepat
Membangun Kabupaten Lamandau Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Menuju Kabupaten Lamandau JUARA (Jujur, Unggul, Adil, Religius, dan Aman)”.
2.
Misi
Ada 5 misi Pemerintah Kabupaten Lamandau yaitu:
a. Mewujudkan
tata kelola pemerintah yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme(KKN).
b. Meningkatkan
kualitas pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cerdas, sehat, dan
sejahtera.
c. Memperkuat
kemandirian ekonomi berbasis sektor unggulan dan kelestarian lingkungan hidup.
d. Meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat yang bermoral, religius, dan aman berdasarkan
nilai-nilai dan kearifan budaya lokal.
e. Meningkatkan
pembangunan infrastruktur yang berkualitas untuk pemerataan pembangunan yang
berkeadilan dan berkelanjutan.
3.
Struktur
Organisasi
Susunan
organisasi Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau
terdiri dari:
a. Kepala
Badan
Mempunyai tugas memimpin, membina,
membimbing, memberi petunjuk dan mengawasi pekerjaan unsur-unsur pembantu dan
pelaksana serta merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, mengembangkan
pendapatan, pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan pemungutan pajak daerah,
dan pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan dan kekayaan daerah serta
bertanggungjawab atas terlaksananya tugas pokok dan fungsi badan.
b. Sekretariat
Mempunyai tugas mengkoordinasikan
pengendalian serta bimbingan dalam penyusunan program, administrasi dan
penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif
serta perlengkapan, keuangan, kepegawaian, kesekretariatan, protokol, humas dan
rumah tangga, organisasi, tata laksana, dan analisis jabatan serta dokumentasi
peraturan perundang-undangan. Sekretariat terdiri atas:
1) Sub
Bagian Keuangan dan Aset
2) Sub
Bagian Umum, Kepegawaian, dan Perlengkapan
c. Bidang
PBB dan BPHTB
Mempunyai tugas membantu kepala badan
dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dari sektor PBB dan BPHTB sesuai
dengan kewenangan daerah. Bidang PBB dan BPHTB terdiri atas:
1) Sub
Bidang Pendaftaran dan Pendataan PBB dan BPHTB.
2) Sub
Bidang Penetapan dan Penagihan PBB dan BPHTB.
d. Bidang
Pajak Daerah Lainnya
Mempunyai tugas membantu kepala badan
dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah, yang meliputi pajak hotel, pajak
restoran, pajak hiburan,pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan,
pajak penerangan jalan, pajak parker, pajak sarang burung wallet, dan pajak air
tanah serta pengelolaan dana transfer. Bidang pajak daerah lainnya terdiri
atas:
1) Sub
Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah Lainnya.
2) Sub
Bidang Penagihan dan Pelaporan Pajak Daerah Lainnya.
e. Bidang
Anggaran
Mempunyai tugas merumuskan kebijakan
sistem penganggaran, penerapan sistem aplikasi penganggaran, menyusun rancangan
APBD dan rancangan perubahan APBD, pelaksanaan analisis dan evaluasi serta
pengendalian pelaksanaan APBD dan merumuskan kebijakan pengelolaan keuangan
daerah. Bidang anggaran terdiri atas:
1) Sub
Bidang Penyusunan Anggaran
2) Sub
Bidang Pelaksanaan Anggaran
f. Bidang
Perbendaharaan
Mempunyai tugas melaksanakan, membina
dan mengendalikan belanja dan pengelolaan kas daerah, serta pemrosesan
penerbitan, pengujian dan pendistribusian SP2D dan pelaksanaan pengelolaan
anggaran belanja PPKD. Bidang perbendaharaan terdiri atas:
1) Sub
Bidang Pengelolaan Kas Daerah
2) Sub
Bidang Pembiayaan
g. Bidang
Akuntansi
Mempunyai tugas pelaksanaan pencatatan
dan penatausahaan atas transaksi penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah,
pelaksanaan akuntansi keuangan daerah, mengembangkan sistem akuntansi,
penyiapan laporan keuangan dan menyajikan informasi keuangan daerah. Bidang
akuntansi terdiri atas:
1) Sub
Bidang Verifikasi
2) Sub
Bidang Pembukuan
h. Bidang
Pengelolaan Aset Daerah
Mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan
pedoman pengelolaan barang milik daerah. Bidang pengelolaan aset daerah terdiri
atas:
1) Sub
Bidang Pengadaan
2) Sub
Bidang Inventarisasi dan Penghapusan
i. Kelompok
Jabatan Fungsional
Kelompok jabatan fungsional memiliki
tugas melaksanakan kebijakan sebagian tugas badan dengan keahlian dan
keterampilan tertentu.
Bagan susunan organisasi Badan Pengelolaan Keuangan Dan
Pendapatan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati Nomor
35 Tahun 2022 dapat dilihat pada gambar 2.2 di bawah ini:
Gambar 2.2 Struktur Organisasi BPKPD
Kabupaten Lamandau
Sumber: Peraturan Bupati
Nomor 35 Tahun 2022
C.
Tugas
Pokok Dan Fungsi Organisasi
1.
Tugas
Pokok Dan Fungsi BPKPD Kabupaten Lamandau
Berdasarkan
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah
Kabupaten Lamandau pasal 3 menjelaskan bahwa BPKPD mempunyai tugas membantu
bupati dalam merumuskan kebijakan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan
dan aset daerah, pelaksanaan pemungutan pajak daerah, dan pelaksanaan pembinaan
administrasi keuangan dan pengelolaan aset daerah. Dalam melaksanakan tugasnya
sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau
menyelenggarakan fungsi antara lain:
1. Pelaksanaan
dan pengkoordinasian pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang telah
ditetapkan dengan peraturan daerah.
2. Penyusunan
kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD.
3. Pengkoordinasian
penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.
4. Penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
5. Penyusunan
laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
6. Pengesahan
DPA SKPD / DPPA SKPD.
7. Pelaksanaan
pengendalian pelaksanaan APBD.
8. Pelaksanaan
petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan sistem pengeluaran kas
daerah.
9. Penetapan
Surat Penyediaan Dana (SPD).
10. Penyiapan
pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah.
11. Pelaksanaan
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.
12. Penyajian
informasi keuangan daerah.
13. Pelaksanaan
kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah, dan
14. Pelaksanaan
tugas lain berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh bupati.
2.
Tugas
Pokok Pengelola Keuangan
Berikut
uraian tugas jabatan pelaksana pengelola keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan
Dan Pendapatan Kabupatel Lamandau pada bidang akuntansi sub bidang pembukuan
adalah sebagai berikut:
a. Melakukan
penginputan jurnal dana desa pada aplikasi SIMDA.
b. Membuat
laporan rekonsiliasi deposito dengan kas daerah.
c. Melaksanakan
penyusunan laporan keuangan daerah.
d. Melakukan
pendampingan OPD dalam penyusunan Laporan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah.
D.
Sasaran
Kinerja Pegawai
Sasaran
kinerja pegawai (SKP) selaku Pengelola Keuangan di lingkungan Badan Pengelolaan
Keuangan Dan Pendapatan Daerah bidang akuntansi sub bidang pembukuan adalah
sebagai berikut:
a. Terinputnya
jurnal dana desa pada aplikasi SIMDA.
b. Tersedianya
laporan rekonsiliasi deposito.
c. Terlaksananya
penyusunan laporan keuangan daerah.
d. Terlaksananya
pendampingan OPD dalam penyusunan Laporan Keuangan OPD (Organisasi Perangkat
Daerah).
BAB III
RANCANGAN
AKTUALISASI
A.
Landasan
Teori
1.
Nilai-Nilai
Dasar ASN BerAKHLAK
BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi
Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Adanya Core Values ASN ini sebagai
sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah
dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Core
Values ASN menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja, yang tidak hanya
dilakukan pada ASN tingkat pusat namun juga pada tingkat daerah, sebagaimana
pesan Presiden Joko Widodo “ASN yang bertugas sebagai pegawai pusat maupun
pegawai daerah harus mempunyai core
values yang sama”. Adapun panduan perilaku Core Values ASN adalah sebagai berikut:
a. Berorientasi
Pelayanan
Nilai
dasar ASN Berorientasi Pelayanan ini memiliki arti yaitu sebagai ASN harus
senantiasa memiliki komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima demi
kepuasan masyarakat. Adapun panduan perilaku/kode etik dalam
mengimplementasikan nilai dasar berorientasi pelayanan sebagai berikut:
1) Memahami
dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
2) Ramah,
cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
3) Melakukan
perbaikan tiada henti.
b. Akuntabel
Akuntabel
pada nilai dasar ASN BerAKHLAK ini memiliki arti yaitu sebagai ASN harus selalu
berkomitmen untuk bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan. Adapun
panduan perilaku/kode etik dalam mengimplementasikan nilai dasar akuntabel
sebagai berikut:
1) Melaksanakan
tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas
tinggi.
2) Menggunakan
kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
3) Tidak
menyalahgunakan kewenangan jabatan.
c. Kompeten
Nilai
dasar atau Core Values ASN BerAKHLAK pada
poin Kompeten mempunyai pengertian bahwa sebagai ASN berkomitmen untuk selalu
belajar dan mengembangkan kapabilitas yang dimiliki. Adapun kode etik dalam
mengimplementasikan nilai dasar kompeten adalah sebagai berikut:
1) Meningkatkan
kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
2) Membantu
orang lain belajar.
3) Melaksanakan
tugas dengan kualitas terbaik.
d. Harmonis
Harmonis
pada nilai dasar ASN BerAKHLAK ini memiliki arti yaitu sebagai ASN harus selalu
berkomitmen untuk senantiasa peduli dan menghargai perbedaan. Adapun panduan
perilaku/kode etik dalam mengimplementasikan nilai dasar harmonis sebagai
berikut:
1) Menghargai
setiap orang apapun latar belakangnya.
2) Suka
menolong orang lain.
3) Membangun
lingkungan kerja yang kondusif.
e. Loyal
Nilai
dasar atau Core Values ASN BerAKHLAK
pada poin Loyal mempunyai pengertian bahwa sebagai ASN berkomitmen untuk selalu
berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Adapun kode etik
dalam mengimplementasikan nilai dasar loyal adalah sebagai berikut:
1) Memegang
teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2) Setia
kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.
3) Menjaga
nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia
jabatan dan negara.
f. Adaptif
Nilai
dasar ASN Adaptif ini memiliki arti yaitu sebagai ASN harus senantiasa memiliki
komitmen untuk terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan atau menghadapi
perubahan. Adapun panduan perilaku/kode etik dalam mengimplementasikan nilai
dasar adaptif sebagai berikut:
1) Cepat
menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
2) Terus
berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
3) Bertindak
proaktif.
g. Kolaboratif
Nilai
dasar atau Core Values ASN BerAKHLAK
pada poin Kolaboratif mempunyai pengertian bahwa sebagai ASN berkomitmen untuk membangun
kerja sama yang sinergis. Adapun kode etik dalam mengimplementasikan nilai
dasar kolaboratif adalah sebagai berikut:
1) Memberi
kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
2) Terbuka
dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
3) Menggerakkan
pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
2.
Smart
ASN dan Manajemen ASN
Aparatur Sipil Negara mempunyai peran yang
amat penting dalam rangka menciptakan masyarakat madani yang taat hukum,
berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi dalam
menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata, menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan
Undang Undang Dasar Tahun 1945. Kesemuanya itu dalam rangka mencapai tujuan
yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Berbagai tantangan yang dihadapi
oleh aparatur sipil negara dalam mencapai tujuan tersebut semakin banyak dan
berat, baik berasal dari luar maupun dalam negeri yang menuntut aparatur sipil
negara untuk meningkatkan profesionalitasnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya
serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu,
diperlukanlah pengetahuan sebagai berikut:
a.
SMART ASN
Smart ASN merupakan pegawai dengan
kompetensi, kinerja, serta profesionalisme yang tinggi sehingga mampu
beradaptasi dan semakin responsif terhadap perubahan dan pencapaian tujuan
organisasi. Berdasarkan arahan bapak presiden pada poin pembangunan SDM dan
persiapan kebutuhan SDM talenta digital, Literasi digital berfungsi untuk
meningkatkan kemampuan kognitif sumber daya manusia di Indonesia agar
keterampilannya tidak sebatas mengoperasikan gawai. Kerangka kerja literasi
digital untuk kurikulum terdiri dari digital skill, digital culture, digital
ethics, dan digital safety. Kerangka kurikulum literasi digital digunakan
sebagai metode pengukuran tingkat kompetensi kognitif dan afektif masyarakat
dalam menguasai teknologi digital
Digital
skill merupakan Kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan
perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital dalam
kehidupan sehari-hari. Digital culture merupakan Kemampuan individu dalam
membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan,
nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari dan
digitalisasi kebudayaan melalui pemanfaatan TIK. Digital ethics merupakan
Kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri,
merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital
(netiquette) dalam kehidupan sehari-hari. Digital safety merupakan Kemampuan
User dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan
meningkatkan kesadaran pelindungan data pribadi dan keamanan digital dalam
kehidupan sehari-hari.
Literasi
digital sering kita anggap sebagai kecakapan menggunakan internet dan media
digital. Namun begitu, acap kali ada pandangan bahwa kecakapan penguasaan
teknologi adalah kecakapan yang paling utama. Padahal literasi digital adalah
sebuah konsep dan praktik yang bukan sekadar menitikberatkan pada kecakapan
untuk menguasai teknologi. Lebih dari itu, literasi digital juga banyak
menekankan pada kecakapan pengguna media digital dalam melakukan proses mediasi
media digital yang dilakukan secara produktif (Kurnia & Wijayanto, 2020;
Kurnia & Astuti, 2017). Seorang pengguna yang memiliki kecakapan literasi
digital yang bagus tidak hanya mampu mengoperasikan alat, melainkan juga mampu
bermedia digital dengan penuh tanggung jawab.
Terdapat
dua poros yang membagi area setiap domain kompetensi. Poros pertama, yaitu
domain kapasitas ‘single–kolektif’ memperlihatkan rentang kapasitas literasi
digital sebagai kemampuan individu untuk mengakomodasi kebutuhan individu
sepenuhnya hingga kemampuan individu untuk berfungsi sebagai bagian dari
masyarakat kolektif/societal. Sementara itu, poros berikutnya adalah domain
ruang ‘informal–formal’ yang memperlihatkan ruang pendekatan dalam penerapan
kompetensi literasi digital. Ruang informal ditandai dengan pendekatan yang
cair dan fleksibel, dengan instrumen yang lebih menekankan pada kumpulan
individu sebagai sebuah kelompok komunitas/masyarakat. Sedangkan ruang formal
ditandai dengan pendekatan yang lebih terstruktur dilengkapi instrumen yang
lebih menekankan pada kumpulan individu sebagai ‘warga negara digital.’
Blok-blok kompetensi semacam ini memungkinkan kita melihat kekhasan setiap
modul sesuai dengan domain kapasitas dan ruangnya.
Digital
Skills (Cakap Bermedia Digital) merupakan dasar dari kompetensi literasi
digital, berada di domain ‘single, informal’. Digital Culture (Budaya Bermedia
Digital) sebagai wujud kewarganegaraan digital dalam konteks keindonesiaan
berada pada domain ‘kolektif, formal’ di mana kompetensi digital individu
difungsikan agar mampu berperan sebagai warganegara dalam batas-batas formal
yang berkaitan dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya dalam ruang
‘negara’. Digital Ethics (Etis Bermedia Digital) sebagai panduan berperilaku
terbaik di ruang digital membawa individu untuk bisa menjadi bagian masyarakat
digital, berada di domain ‘kolektif, informal’. Digital Safety (Aman Bermedia
Digital) sebagai panduan bagi individu agar dapat menjaga keselamatan dirinya
berada pada domain ‘single, formal’ karena sudah menyentuh instrumen-instrumen
hukum positif.
Dunia
digital saat ini telah menjadi bagian dari keseharian kita. Berbagai fasilitas
dan aplikasi yang tersedia pada gawai sering kita gunakan untuk mencari
informasi bahkan solusi dari permasalahan kita sehari-hari. Durasi penggunaan
internet harian masyarakat Indonesia hingga tahun 2020 tercatat tinggi, yaitu 7
jam 59 menit (APJII, 2020. Angka ini melampaui waktu rata-rata masyarakat dunia
yang hanya menghabiskan 6 jam 43 menit setiap harinya. Bahkan menurut hasil
survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2020,
selama pandemi COVID-19 mayoritas masyarakat Indonesia mengakses internet lebih
dari 8 jam sehari. Pola kebiasaan baru untuk belajar dan bekerja dari rumah
secara daring ikut membentuk perilaku kita berinternet. Literasi Digital
menjadi kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat untuk saling
melindungi hak digital setiap warga negara.
b.
Manajemen
ASN
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara menjelaskan pengertian manajemen ASN yaitu pengelolaan
ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar,
etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi
pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil
Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman.
Menurut Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dibagi menjadi 2 jenis yaitu Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). PNS
merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat
sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan, memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan
PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan
kebutuhan Instansi Pemerintah untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan.
Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara
yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah
serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai
politik. Pegawai ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Selain untuk menjauhkan birokrasi dari pengaruh partai politik, hal ini
dimaksudkan untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan ASN, serta dapat
memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan
kepadanya. Oleh karena itu dalam pembinaan karier pegawai ASN, khususnya di
daerah dilakukan oleh pejabat berwenang yaitu pejabat karier tertinggi. Untuk
menjalankan kedudukannya tersebut, maka pegawai ASN berfungsi sebagai berikut:
1) Pelaksana
kebijakan publik;
2) Pelayan
publik; dan
3) Perekat
dan pemersatu bangsa.
Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan
ASN dan akuntabel, maka setiap ASN diberikan hak. Setelah mendapatkan haknya
maka ASN juga berkewajiban sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. Hak PNS
dan PPPK yang diatur dalam UU ASN sebagai berikut; PNS berhak memperoleh:
1) gaji,
tunjangan, dan fasilitas;
2) cuti;
3) jaminan
pensiun dan jaminan hari tua;
4) perlindungan;
dan
5) pengembangan
kompetensi.
Sedangkan PPPK berhak memperoleh:
1) gaji
dan tunjangan;
2) cuti;
3) perlindungan;
dan
4) pengembangan
kompetensi.
Selain hak sebagaimana disebutkan di atas, berdasarkan
pasal 70 UU ASN disebutkan bahwa setiap pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan
untuk mengembangkan kompetensi. Berdasarkan Pasal 92 UU ASN Pemerintah juga
wajib memberikan perlindungan berupa:
1) jaminan
kesehatan;
2) jaminan
kecelakaan kerja;
3) jaminan
kematian; dan
4) bantuan
hukum.
Kewajiban pegawai ASN yang disebutkan
dalam UU ASN adalah:
1) Setia
dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
2) menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa;
3) melaksanakan
kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
4) menaati
ketentuan peraturan perundangundangan;
5) melaksanakan
tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
6) menunjukkan
integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap
orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
7) menyimpan
rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
8) bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam UU ASN disebutkan bahwa ASN sebagai profesi
berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku ASN
bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode
perilaku berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:
1) melaksanakan
tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi;
2) melaksanakan
tugasnya dengan cermat dan disiplin;
3) melayani
dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
4) melaksnakan
tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5) melaksanakan
tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika
pemerintahan;
6) menjaga
kerahasian yang menyangkut kebijakan Negara;
7) menggunakan
kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggungjawab, efektif, dan efisien;
8) menjaga
agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
9) memberikan
informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi
terkait kepentingan kedinasan;
10) tidak
menyalahgunakan informasi intern Negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya
untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau
untuk orang lain;
11) memegang
teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan
12) melaksanakan
ketentuan peraturan perundangundangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
3.
Substantif
Bidang Tugas
Sebagai seorang Pengelola Keuangan di lingkungan
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau bidang
akuntansi sub bidang pembukuan, penulis memiliki tugas sebagaimana dijelaskan
pada bab 2 dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Terinputnya
jurnal dana desa pada aplikasi SIMDA.
Tahapan kegiatan:
1) Membuka
website OMSPAN pada link https://spanint.kemenkeu.go.id
untuk melihat SP2D jumlah dana desa yang muncul.
2) Masukkan
username, password dan kode captcha.
3) Klik
menubar pada pojok kiri atas.
4) Pilih
laporan dana desa
5) Klik
SP2D Bendahara Umum Negara untuk melihat jumlah dana desa yang telah masuk.
6) Download
lembar SP2D BUN yang akan digunakan sebagai pedoman untuk menginput jurnal dana
desa pada aplikasi SIMDA.
7) Buka
aplikasi SIMDA 2022
8) Masukkan
username dan password
9) Klik
login.
10) Pilih
menu Data Entry
11) Pilih
SKPD
12) Klik
Pembukuan
13) Kemudian
Klik Jurnal Akrual.
14) Kemudian
pilih unit organisasi BKPD.
15) Input
jurnal belanja dan pendapatan dana desa seperti berikut:
a) Jurnal
Belanja Dana Desa
5.4.2.5.1.1 |
Belanja
Bantuan Keuangan Umum Daerah Propinsi atau Kab/Kota kepada Desa |
xxx |
|
6.3.4.1.1.1 |
Perubahan
SAL |
|
xxx |
b) Jurnal
Pendapatan Dana Desa
6.3.4.1.1.1 |
Perubahan
SAL |
xxx |
|
4.2.1.5.1.1 |
Dana Desa |
|
xxx |
b. Tersedianya
laporan rekonsiliasi deposito.
Tahapan kegiatan:
1) Meminta
rekening koran selama 1 bulan.
2) Mengecek
rekening koran periode berangkutan untuk melihat adanya penempatan deposito dan
pencairan deposito.
3) Membuat
laporan rekonsiliasi deposito periode bersangkutan.
4) Menyerahkan
laporan rekonsiliasi deposito ke bidang perbendaharaan sub bidang pengelola kas
daerah untuk dilakukan verifikasi oleh kepala sub bidang pengelola kas daerah.
c. Terlaksananya
penyusunan laporan keuangan daerah.
Tahapan kegiatan:
1) Penginputan
saldo awal.
2) Membuat
jurnal pembalik untuk hutang-hutang tahun sebelumnya.
3) Membuat
daftar persediaan.
4) Melakukan
rekonsiliasi aset tetap.
5) Menyiapkan
lampiran-lampiran yang dibutuhkan dalam laporan keuangan.
6) Mengimport
data dari aplikasi SIMDA.
7) Menyusun
Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
8) Menyusun
Laporan Keuangan Daerah.
d. Terlaksananya
pendampingan OPD dalam penyusunan Laporan Keuangan OPD (Organisasi Perangkat
Daerah).
Tahapan kegiatan:
1) Menghubungi
OPD.
2) Melayani
konsultasi.
3) Melaksanakan
pendampingan OPD.
B.
Rancangan
Kegiatan Aktualisasi Dan Habituasi
Nama/NIP :
Alfin Umi Fera Anjani, A.Md., Ak /
20010108 202204 2 001
Profesi/Jabatan : Pengelola Keuangan / Pengatur
– II/c
Isu Aktual : Ketidaksesuaian
Format Yang Disajikan
OPD Dalam Penyusunan Laporan
Keuangan
Gagasan Pemecahan Isu : Meningkatkan Kualitas
Penyajian
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Melalui Format Laporan Keuangan Yang
Baku Di Badan Pengelolaan Keuangan
Dan Pendapatan Daerah Kabupaten
Lamandau
Kegiatan Kreatif Pemecahan Isu :
1. Membuat
kerangka format laporan keuangan.
2. Membuat tim help desk yang bertujuan untuk
memberikan pelayanan konsultasi terkait penyusunan laporan keuangan.
3. Membuat
deadline atau batas waktu penyusunan laporan keuangan.
4. Melakukan koordinasi antara BPKPD bidang
akuntansi dan bidang aset sebelum proses penyusunan laporan keuangan.
5. Melakukan
evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan kreatif yang telah dilakukan.
Tabel
3.1 Rancangan Aktualisasi
No. |
Kegiatan |
Tahapan Kegiatan |
Output/Hasil Kegiatan |
Keterkaitan Kegiatan dengan Nilai
BerAKHLAK |
Kontribusi Terhadap Visi-Misi
Organisasi |
Penguatan Nilai-Nilai Organisasi |
1 |
Membuat kerangka format laporan keuangan. |
1. Mencari
referensi contoh format laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan di Google. 2. Membuat
format laporan keuangan pada aplikasi Microsoft Word. 3. Koordinasi
dengan atasan terhadap format laporan keuangan yang telah dibuat. |
1. Contoh
format laporan keuangan yang akan dijadikan bahan inspirasi. 2.Draft format
laporan keuangan. 3.Format laporan keuangan yang
telah disetujui atasan. Hasil Kegiatan: Tersedianya Format Laporan Keuangan. |
• Berorientasi Pelayanan: membuat
format laporan keuangan yang bertujuan agar laporan keuangan daerah menjadi
informatif dan dapat dipahami oleh seluruh stakeholder sehingga dalam
membaca laporan keuangan tidak terjadi missed informasi. • Akuntabel: bertanggung
jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola keuangan yaitu pembinaan
dan pelaksanaan sistem pelaporan keuangan serta penyusunan tata kelola sistem
akuntansi pemerintah daerah. •
Kompeten: mengembangkan
kompetensi dan pengetahuan yang dimiliki dengan membuat format laporan
keuangan. • Harmonis: membuat
format laporan keuangan yang bertujuan data dalam laporan keuangan tersebut
menjadi transparan. • Loyal: mendedikasikan
diri untuk menyelesaikan isu atau permasalahan yang terjadi di lingkungan
tempat kerjanya dengan cara yang solutif. • Adaptif: melakukan
inovasi dalam menyelesaikan permasalahan atau isu yang terjadi. •
Kolaboratif: menjalin
koordinasi yang baik dengan mentor maupun rekan kerja dalam mengumpulkan ide
atau referensi untuk membuat format laporan keuangan |
Dengan terlaksananya kegiatan ini maka
dapat mewujudkan misi Kabupaten Lamandau yaitu: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). |
Dengan melaksanakan kegiatan ini saya
berusaha untuk membuat format laporan keuangan dengan teliti dan cermat agar
memudahkan dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan. Hal ini mencerminkan
nilai Profesional. |
2 |
Membentuk Tim Help
Desk Yang Bertujuan Untuk Memberikan Pelayanan Konsultasi Dan Informasi
Terkait Penyusunan Laporan Keuangan |
1.
Konsultasi dengan mentor dan atasan. 2.
Membuat pembagian tugas. 3.
Membuat tim dan membagi tugas untuk masing-masing
orang. |
1.
Adanya saran dan masukan dari mentor dan atasan. 2. Adanya pembagian
tugas. 3. Adanya tim beserta
tugas masing-masing. Hasil Kegiatan: Terbentuknya
tim Helpdesk |
·
Berorientasi Pelayanan: memberikan pelayanan dan informasi
yang baik kepada seluruh OPD terkait dengan penyusunan laporan keuangan dan
informasi pelaksanaan penyusunan laporan keuangan. ·
Akuntabel: bertanggung jawab terhadap segala
informasi yang diberikan kepada OPD berkaitan dengan penyusunan laporan
keuangan. ·
Kompeten: mengembangkan kemampuan dan
pengetahuannya dalam melakukan pelayanan konsultasi dan pemberian informasi
kepada OPD. ·
Harmonis: memberikan pelayanan konsultasi
dengan tidak membeda-bedakan dan tidak membanding-bandingkan OPD satu dengan
OPD yang lainnya serta menyampaikan informasi dengan jujur dan transparan. ·
Loyal: berdedikasi untuk memberikan
pelayanannya yang terbaik dan mengesampingkan kepentingan pribadinya agar
kegiatan dapat terlaksana dengan sebaik mungkin. ·
Adaptif: melakukan inovasi dalam menyelesaikan
permasalahan atau isu yang terjadi serta memahami sikap dan karakter
masing-masing OPD. ·
Kolaboratif: menjalin
koordinasi yang baik dengan OPD maupun rekan kerja terkait penyusunan laporan
keuangan. |
Dengan terlaksananya
kegiatan ini maka dapat mewujudkan misi Kabupaten Lamandau yaitu: Mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). |
Dengan adanya kegiatan
ini, saya berusaha memberikan pelayanan dan informasi yang terbaik serta
bersikap responsif kepada semua OPD tanpa membeda-bedakan. Hal ini
mencerminkan asas Netralitas dan
non-diskrimanasi pada manajemen ASN. |
3 |
Membuat Deadline Atau
Batas Waktu Penyusunan Laporan Keuangan |
1.
Melakukan koordinasi dengan mentor dan atasan
terkait tanggal/waktu pelaksanaan penyusunan laporan keuangan. 2.
Melakukan penyesuaian tanggal/waktu pelaksanaan
penyusunan dengan kegiatan lain agar waktu penyusunan dapat dilaksanakan
dengan optimal. 3.
Menentukan tanggal dan waktu deadline
penyusunan. |
1.
Adanya masukan dan saran dari mentor dan atasan. 2.
Tanggal dan waktu penyusunan dapat disesuaikan. 3.
Ditetapkannya tanggal dan waktu penyusunan Hasil Kegiatan: Batas Waktu Penyusunan. |
·
Berorientasi Pelayanan: memberikan pelayanannya dengan baik
dan cermat sehingga meminimalisir terjadinya missed informasi. ·
Akuntabel: bertanggung jawab dalam melaksanakan
tugasnya sebagai pengelola keuangan dalam hal pembinaan penyusunan laporan
keuangan OPD. ·
Kompeten: mengembangkan kemampuan dan
pengetahuannya dalam melakukan pembinaan terkait penyusunan laporan keuangan
OPD. ·
Harmonis: hati-hati, cermat, dan jujur dalam
melakukan pemeriksaan laporan keuangan OPD sehingga laporan keuangan OPD
tersajikan dengan benar. ·
Loyal: memberikan kemampuan yang terbaik
dan mengesampingkan kepentingan pribadinya agar kegiatan dapat terlaksana
dengan sebaik mungkin. ·
Adaptif: melakukan inovasi dalam
menyelesaikan permasalahan atau isu yang terjadi. Kolaboratif: menjalin koordinasi yang baik dengan
atasan, mentor maupun rekan kerja terkait pembinaan laporan keuangan. |
Dengan terlaksananya
kegiatan ini maka dapat mewujudkan misi Kabupaten Lamandau yaitu: Mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). |
Dengan adanya kegiatan
ini, menjadikan saya lebih teliti dan cermat dalam penetapan target atau deadline agar kegiatan dapat
terlaksana dengan Tepat, sesuai
dengan nilai-nilai organisasi. |
4 |
Melakukan
Koordinasi Antara BPKPD Bidang Akuntansi Dan Aset Sebelum Proses Penyusunan
Laporan Keuangan. |
1. Menemui bidang
aset. 2. Meminta data/file
BA rekonsiliasi aset tetap. 3. Menyimpan dan
mencetak file BA rekonsiliasi aset tetap agar digunakan sebagai pedoman
penyusunan terutama pemeriksaan pada aset tetap. |
1. Adanya koordinasi
yang baik antara bidang akuntansi dengan bidang aset. 2. Softfile data BA rekonsiliasi
aset tetap. 3. Hardfile BA rekonsiliasi
aset tetap. Hasil Kegiatan: Terlaksananya
Koordinasi yang baik. |
1. Berorientasi
Pelayanan: memberikan
kerja sama dan koordinasi yang baik sehingga meminimalisir terjadinya missed informasi. 2. Akuntabel:
bertanggung jawab
dalam melakukan koordinasi dan kerja sama yang baik dengan bidang aset
terkait dengan informasi aset dan kekayaan daerah yang diperlukan sebelum
melaksanakan proses penyusunan laporan keuangan. 3. Kompeten:
mengembangkan
kemampuan dan pengetahuannya dalam melakukan analisis dokumen aset daerah. 4. Harmonis:
menjalin koordinasi
yang baik dengan bidang aset dalam hal meminta informasi aset daerah. 5. Loyal:
berdedikasi untuk
memberikan kemampuan yang terbaik dan mengesampingkan kepentingan pribadinya
agar kegiatan dapat terlaksana dengan sebaik mungkin. 6. Adaptif:
antusias dalam
menyelesaikan permasalahan atau isu yang terjadi. 7. Kolaboratif:
menjalin koordinasi
yang baik dengan atasan, mentor maupun rekan kerja baik di bidang akuntansi
maupun rekan kerja di bidang lain terkait penyusunan dan pemeriksaan laporan keuangan. |
Dengan terlaksananya
kegiatan ini maka dapat mewujudkan misi Kabupaten Lamandau yaitu: Mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). |
Dalam melaksanakan
kegiatan ini saya berusaha untuk melakukan koordinasi dengan baik antar
sesama rekan kerja dalam lingkup unit kerja BPKPD, hal ini mencerminkan nilai
Profesional sesuai nilai-nilai
organisasi pada manajemen ASN. |
5 |
Melakukan evaluasi dan
pelaporan terhadap kegiatan kreatif yang telah dilakukan. |
1.
Menemui
mentor untuk konsultasi terkait kegiatan yang akan dilakukan. 2.
Melakukan
konsultasi dengan Coach. 3.
Membuat
bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan yang akan dilaksanakan. |
1.
Adanya
saran dan masukan dari mentor atas kegiatan yang dilakukan. 2.
Saran
dan masukan dari coach. 3.
Adanya
evaluasi dan perbaikan. Hasil Kegiatan: Pelaporan kegiatan kreatif dan
Evaluasi serta perbaikan kegiatan kreatif. |
1. Berorientasi
Pelayanan: dapat
melakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan. 2. Akuntabel:
bertanggung jawab
dan cermat dalam melakukan evaluasi kegiatan, agar kedepannya program atau
kegiatan yang akan dilakukan menjadi lebih baik. 3. Kompeten:
melakukan evaluasi
dengan teliti dan cermat. 4. Harmonis:
menjalin komunikasi
yang baik dengan mentor dan atasan dalam melakukan evaluasi dan pelaporan
terhadap kegiatan yang dilaksanakan. 5. Loyal:
berdedikasi untuk
memberikan kemampuan yang terbaik untuk menjaga nama baik instansi agar
kegiatan dapat terlaksana dengan sebaik mungkin. 6. Adaptif:
antusias dalam
menyelesaikan permasalahan atau isu yang terjadi. 7. Kolaboratif:
dapat menjalin
kerja sama yang baik dengan atasan, mentor maupun rekan kerja. |
Dengan terlaksananya
kegiatan ini maka dapat mewujudkan misi Kabupaten Lamandau yaitu: Mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). |
Dengan adanya kegiatan
ini, saya berusaha untuk selalu melakukan perbaikan untuk acuan melaksanakan
kegiatan selanjutnya agar kegiatan di masa yang akan datang menjadi lebih
baik dan Profesional. |
C.
Rancangan
Penjadwalan Kegiatan Aktualisasi Dan Habituasi
Jadwal pelaksanaan kegiatan aktualisasi ini pada tahapan off campus dimana pada tahap ini kita
akan melaksanakan kegiatan-kegiatan kreatif selama kurang lebih 5 minggu
(tanggal 14 September 2022 s.d. 25 Oktober 2022). Adapun pelaksanaan kegiatan
kreatif tersebut dijabarkan dalam tabel di bawah ini:
Tabel
3.2 Rencana Jadwal Kegiatan Aktualisasi
No |
Kegiatan |
Tanggal |
Tempat |
Output/Hasil |
1 |
Membuat kerangka format laporan keuangan. |
14
September 2022 s.d. 20 September 2022 |
BPKPD
Kabupaten Lamandau |
Format
Laporan Keuangan |
2 |
Membentuk Tim Help
Desk Yang Bertujuan Untuk Memberikan Pelayanan Konsultasi Dan Informasi
Terkait Penyusunan Laporan Keuangan |
26
September 2022 s.d. 28 September 2022 |
BPKPD
Kabupaten Lamandau |
Terbentuknya
tim Helpdesk |
3 |
Membuat Deadline Atau
Batas Waktu Penyusunan Laporan Keuangan |
03
Oktober 2022 s.d. 05 Oktober 2022 |
BPKPD
Kabupaten Lamandau |
Batas
Waktu Penyusunan. |
4 |
Melakukan
Koordinasi Antara BPKPD Bidang Akuntansi Dan Aset Sebelum Proses Penyusunan
Laporan Keuangan. |
12
Oktober 2022 |
BPKPD
Kabupaten Lamandau |
Terlaksananya
Koordinasi yang baik. |
5 |
Melakukan evaluasi dan
pelaporan terhadap kegiatan kreatif yang telah dilakukan. |
18
Oktober 2022 s.d. 19 Oktober 2022 |
BPKPD
Kabupaten Lamandau |
Evaluasi
dan Perbaikan. |
BAB IV
CAPAIAN KEGIATAN
AKTUALISASI DAN HABITUASI
Setelah
menyusun rancangan aktualisasi, penulis selanjutnya melaksanakan kegiatan
aktualisasidan habituasi selama masa off
campus yang dimulai dari tanggal 14 September 2022 sampai dengan 25 Oktober
2022. Terdapat 5 gagasan/kegiatan kreatif dalam upaya “Meningkatkan Kualitas
Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Melalui Format Laporan Keuangan
Yang Baku Di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten
Lamandau” diantaranya membuat kerangka format laporan keuangan, membuat tim
help desk yang bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi terkait
penyusunan laporan keuangan, membuat deadline atau batas waktu penyusunan
laporan keuangan, melakukan koordinasi antara BPKPD bidang akuntansi dan bidang
aset sebelum proses penyusunan laporan keuangan, melakukan evaluasi dan
pelaporan terhadap kegiatan kreatif yang telah dilakukan. Adapun 5 kegiatan
tersebut dijabarkan sebagai berikut:
A.
Capaian
Kegiatan Aktualisasi dan Habituasi
1. Membuat
kerangka format laporan keuangan. Adapun kegiatan pertama ini terdiri dari 3
tahapan yang dijabarkan dalam tabel berikut ini:
Tabel
4.1 Capaian Kegiatan Aktualisasi
Kegiatan Aktualisasi |
Membuat kerangka format laporan
keuangan |
Tanggal Kegiatan |
15 September 2022 sampai dengan 21
September 2022 |
Capaian |
Tersedianya format laporan keuangan. |
Bukti Capaian |
1.
Mencari referensi contoh format laporan keuangan
yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan di Google. Gambar 4.1 Mencari
Referensi di Google Gambar
4.2 Mencari Referensi 2.
Membuat format laporan keuangan pada aplikasi Microsoft
Word. Gambar 4.3 Membuat
Format Laporan Keuangan Gambar 4.4 Membuat
Format Laporan Keuangan Gambar 4.5 Format
Laporan Keuangan 3.
Koordinasi dengan atasan terhadap format laporan
keuangan yang telah dibuat. Gambar 4.6
Koordinasi dengan mentor Gambar 4.7
Koordinasi dengan atasan |
Keterangan: 1.
Keterkaitan
kegiatan dengan nilai-nilai BerAKHLAK: a. Berorientasi Pelayanan b. Akuntabel c.
Kompeten d.
Harmonis e. Loyal f.
Adaptif g. Kolaboratif Kesimpulan 2.
Keterkaitan
kegiatan dengan agenda II: a. Manajemen ASN b. SMART ASN |
Bertanggung jawab dalam menjalankan
tugasnya sebagai pengelola keuangan yaitu pembinaan dan pelaksanaan sistem
pelaporan keuangan serta penyusunan tata kelola sistem akuntansi pemerintah
daerah. Dalam Kegiatan ini saya membuat format
laporan keuangan yang bertujuan data dalam laporan keuangan tersebut menjadi
transparan. Melalui kegiatan ini saya mendedikasikan
diri untuk menyelesaikan isu atau permasalahan yang terjadi di lingkungan
tempat kerjanya dengan cara yang solutif. Menjalin koordinasi yang baik dengan
mentor maupun rekan kerja dalam mengumpulkan ide atau referensi untuk membuat
format laporan keuangan. Kesimpulan keterkaitan kegiatan ini
dengan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK yaitu dengan adanya format laporan
keuangan yang baku menjadikan informasi dalam laporan keuangan OPD lebih
informatif, mudah dipahami, dan dapat diandalkan sehingga dapat Mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan adanya kegiatan aktualisasi
ini penulis menyadari kedudukan dan peran ASN sebagai pelaksana kebijakan
publik di mana dalam menjalankan kegiatan ini penulis harus menyesuaikannya
dengan peraturan dan standar umum yang berlaku. Selain itu, sebagai pelayan
publik penulis menjalankan tugasnya dengan memberikan pelayanan konsultasi
yang baik. Sebagai perekat dan pemersatu bangsa, dimana dalam kegiatan ini
penulis menjalin berhubungan baik dengan siapa saja tanpa membeda-bedakan
latar belakangnya dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan kode etik. Dalam pelaksanaan kegiatan ini saya
menggunakan aplikasi Microsoft Word
dalam proses pembuatan format CALK Laporan Keuangan untuk semua OPD, sebagai
cerminan SMART ASN untuk mendukung kemampuan saya dalam menguasai teknologi. |
2. Membuat
tim help desk yang bertujuan untuk
memberikan pelayanan konsultasi terkait penyusunan laporan keuangan. Adapun
kegiatan pertama ini terdiri dari 3 tahapan yang dijabarkan dalam tabel berikut
ini:
Tabel
4.2 Capaian Kegiatan Aktualisasi
Kegiatan Aktualisasi |
Membuat tim help desk yang bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi
terkait penyusunan laporan keuangan |
Tanggal Kegiatan |
26 September 2022 sampai dengan 28
September 2022 |
Capaian |
Tersedianya tim help desk yang bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi
terkait penyusunan laporan keuangan |
Bukti Capaian |
1.
Konsultasi
dengan mentor dan atasan. 2.
Membuat
pembagian tugas. 3.
Membuat
tim dan membagi tugas untuk masing-masing orang. Gambar 4.10
Pembagian Pendampingan Konsultasi Penyusunan LK OPD oleh Bidang Akuntansi Gambar 4.11
Pendampingan OPD & Penyusunan LK OPD Dengan Format Baru Gambar 4.12
Pendampingan OPD & Penyusunan LK OPD Dengan Format Baru Gambar 4.13
Pendampingan OPD & Penyusunan LK OPD Dengan Format Baru |
Keterangan: 1.
a. Berorientasi Pelayanan b. Akuntabel c. Kompeten d. Harmonis e. Loyal f.
Adaptif g. Kolaboratif Kesimpulan 2.
Keterkaitan
kegiatan dengan agenda II: a. Manajemen ASN b. SMART ASN |
Kegiatan ini menerapkan nilai-nilai
dasar ASN BerAKHLAK antara lain: Melalui kegiatan ini saya memberikan
pelayanan dan informasi yang baik kepada seluruh OPD terkait dengan
penyusunan laporan keuangan dan informasi pelaksanaan penyusunan laporan
keuangan. Bertanggung jawab terhadap segala informasi
yang diberikan kepada OPD berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan. Saya mengembangkan kemampuan dan
pengetahuannya dalam melakukan pelayanan konsultasi dan pemberian informasi
kepada OPD. Memberikan pelayanan konsultasi
dengan tidak membeda-bedakan dan tidak membanding-bandingkan OPD satu dengan
OPD yang lainnya serta menyampaikan informasi dengan jujur dan transparan. Adanya kegiatan ini saya berdedikasi
untuk memberikan pelayanannya yang terbaik dan mengesampingkan kepentingan
pribadinya agar kegiatan dapat terlaksana dengan sebaik mungkin. Melakukan inovasi dalam
menyelesaikan permasalahan atau isu yang terjadi serta memahami sikap dan
karakter masing-masing OPD. Kesimpulan keterkaitan kegiatan ini
dengan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK yaitu dengan adanya kegiatan membuat
tim helpdesk menjadikan informasi
dalam penyusunan laporan keuangan OPD lebih mudah dipahami sehingga dapat Mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan adanya kegiatan aktualisasi
ini penulis menyadari kedudukan dan peran ASN sebagai pelaksana kebijakan
publik di mana dalam menjalankan kegiatan ini penulis harus menyesuaikannya
dengan peraturan dan standar umum yang berlaku. Selain itu, sebagai pelayan
publik penulis menjalankan tugasnya dengan memberikan pelayanan konsultasi
yang baik. Sebagai perekat dan pemersatu bangsa, dimana dalam kegiatan ini
penulis menjalin berhubungan baik dengan siapa saja tanpa membeda-bedakan
latar belakangnya dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan kode etik. Dalam pelaksanaan kegiatan ini saya
menggunakan aplikasi Microsoft Excel dalam proses pembagian tim untuk
pelayanan konsultasi, sebagai cerminan SMART ASN untuk mendukung kemampuan
saya dalam menguasai teknologi. |
3. Membuat
Deadline Atau Batas Waktu Penyusunan Laporan Keuangan. Kegiatan ini
dilaksanakan pada tanggal 03 Oktober sampai dengan 07 Oktober 2022. Adapun
tahapan kegiatan ini dijabarkan pada tabel dibawah ini :
Kegiatan Aktualisasi |
Membuat Deadline atau batas waktu penyusunan laporan keuangan. |
Tanggal Kegiatan |
03 Oktober sampai dengan 07 Oktober
2022 |
Capaian |
Tersedianya batas waktu atau deadline dalam penyusunan laporan
keuangan. |
Bukti Capaian Kegiatan |
1.
Melakukan koordinasi dengan mentor dan atasan
terkait tanggal/waktu pelaksanaan penyusunan laporan keuangan. Gambar 4.14
Koordinasi Dengan Atasan Gambar
4.15 Koordinasi dengan Mentor 2.
Melakukan penyesuaian tanggal/waktu pelaksanaan
penyusunan dengan kegiatan lain agar waktu penyusunan dapat dilaksanakan
dengan optimal. 3.
Menentukan tanggal dan waktu deadline
penyusunan Gambar 4.17 Tanggal
Mulai Pendampingan OPD Gambar 4.18 Deadline Penyusunan LK OPD |
Keterangan: 1.
Keterkaitan
kegiatan dengan nilai-nilai BerAKHLAK: a.
Berorientasi
Pelayanan b. Akuntabel c. Kompeten d. Harmonis e. Loyal f.
Adaptif g. Kolaboratif Kesimpulan 2.
Keterkaitan
kegiatan dengan agenda II: a.
Manajemen
ASN b. SMART ASN |
Melalui kegiatan ini, penulis memberikan
pelayanannya dengan baik dan cermat sehingga meminimalisir terjadinya missed
informasi. Dalam kegiatan ini penulis bertanggung
jawab dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengelola keuangan dalam hal
pembinaan penyusunan laporan keuangan OPD. Hati-hati, cermat, dan jujur dalam
melakukan pemeriksaan laporan keuangan OPD sehingga laporan keuangan OPD tersajikan
dengan benar. Menjalin koordinasi yang baik dengan
atasan, mentor maupun rekan kerja terkait pembinaan laporan keuangan. Kesimpulan keterkaitan kegiatan ini
dengan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK yaitu dengan adanya deadline penyusunan laporan keuangan,
OPD dapat menyusun laporan keuangan dengan teliti sehingga informasi dalam
laporan keuangan OPD lebih informatif, mudah dipahami, dan dapat diandalkan
sehingga dapat Mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN). Dengan adanya kegiatan aktualisasi
ini penulis menyadari kedudukan dan peran ASN sebagai pelaksana kebijakan
publik di mana dalam menjalankan kegiatan ini penulis harus menyesuaikannya
dengan peraturan dan standar umum yang berlaku. Selain itu, sebagai pelayan
publik penulis menjalankan tugasnya dengan memberikan pelayanan konsultasi
yang baik. Sebagai perekat dan pemersatu bangsa, dimana dalam kegiatan ini
penulis menjalin berhubungan baik dengan siapa saja tanpa membeda-bedakan
latar belakangnya dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan kode etik. Dalam pelaksanaan kegiatan ini saya
menggunakan aplikasi Microsoft Word
dalam membuat jadwal batas waktu penyusunan Laporan Keuangan untuk semua OPD,
sebagai cerminan SMART ASN untuk mendukung kemampuan saya dalam menguasai
teknologi. |
4. Melakukan Koordinasi
Antara BPKPD Bidang Akuntansi Dan Aset Sebelum Proses Penyusunan Laporan
Keuangan. Adapun tahapan kegiatan ini dijabarkan dalam tabel di bawah ini:
Kegiatan Aktualisasi |
Melakukan koordinasi antara BPKPD
bidang akuntansi dan aset sebelum proses penyusunan laporan keuangan. |
Tanggal Kegiatan |
12 Oktober 2022 |
Capaian |
Adanya koordinasi antara BPKPD
bidang akuntansi dan aset sebelum proses penyusunan laporan keuangan. |
Bukti Capaian Kegiatan |
1.
Menemui
bidang aset. Gambar
4.19 Meminta BA Rekonsiliasi Aset Tetap Dengan Bidang Aset 2.
Meminta
data/file BA rekonsiliasi aset tetap. Gambar 4.20 File BA
Rekonsiliasi Aset Tetap 3.
Menyimpan
dan mencetak file BA rekonsiliasi aset tetap agar digunakan sebagai pedoman
penyusunan terutama pemeriksaan pada aset tetap. |