Alasan turnover karyawan tinggi

Apa yang menyebabkan turnover karyawan tinggi

Cara menangani sebuah konflik karyawan

Bagaimana cara menangani sebuah konflik karyawan yang muncul di perusahaan?

Mengenal Leaderless Group Discussion

Apa itu Leaderless Group Discussion? Yuk kenali lebih dekat

Apa itu Personality Mirroring?

Apa sih yang dimaksud Personality Mirorring? Yuk kenali lebih dekat

5 fakta tentang CPNS

Berikut ini 5 fakta tentang CPNS, yuk simak

Promotional GaraMedia>>> Rumah dikontrakkan di perumahan mutiara residence no c5. Bantul, info lebih lanjut : 081802732747 (Mbak Lucky)** STIE NUSA MEGARKENCANA YOGYAKARTA membuka pendaftaran mahasiswa baru secara online : http//bit.ly/pmbstienus Program studi pilihan Akuntansi dan Manajemen sudah terakreditasi "B" Prodi maupun Institusi, alamat kampus JL. AM.Sangaji no 49-51 Yogyakarta ** Bingung olah data buat skripsi? Langsung aja cuss ke Bengkel olah data,info lebih lanjut hubungi : 08174100387 ** Mau iklanmu dimuat di GaraMedia? Email aja ke garamediaindonesia@gmail.com ** Harga promosi : Iklan Baris :Rp 20.000/bulan, Iklan Banner: Rp 50.000/Bulan**
Link Banner

LAPORAN IMPLEMENTASI AKTUALISASI PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN II ANGKATAN XIX BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2022

 

 

LAPORAN IMPLEMENTASI AKTUALISASI

PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN II ANGKATAN XIX

 

 

 

MENINGKATKAN KUALITAS PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH MELALUI FORMAT LAPORAN KEUANGAN YANG BAKU DI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

 

 

 

 

DISUSUN OLEH:

NAMA               : ALFIN UMI FERA ANJANI, A.Md., Ak.

NIP                    : 200101082022042001

NDH                  : 05

ANGKATAN    : XIX (SEMBILAN BELAS)

KELOMPOK    : 1 (SATU)

 

 

 

 

 

BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

TAHUN 2022

 

 

 

LEMBAR PERSETUJUAN

 

 

LAPORAN IMPLEMENTASI AKTUALISASI

PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN II ANGKATAN XIX

PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2022

 

 

MENINGKATKAN KUALITAS PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH MELALUI FORMAT LAPORAN KEUANGAN YANG BAKU DI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

 

 

 

DISUSUN OLEH :

 

NAMA                    : ALFIN UMI FERA ANJANI, A.Md., Ak.

NIP                         : 200101082022042001

NDH                       : 05

ANGKATAN         : XIX (SEMBILAN BELAS)

KELOMPOK         : 1 (SATU)

GELOMBANG      : 7 (TUJUH)

 

 

 

 

TELAH DISEMINARKAN PADA TANGGAL 11 NOVEMBER 2022

 

 

                        COACH,                                                                          MENTOR,

                                                                                         

         Dr. SUCIE, S.Pd., M.Pd.                                             SHERYBETY NOVALIA, SE.

      NIP. 19650328 198503 2 002                                      NIP. 19851117 201101 2 001

 

 

 

 

LEMBAR PENGESAHAN

 

LAPORAN IMPLEMENTASI AKTUALISASI

PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN II ANGKATAN XIX

PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2022

 

MENINGKATKAN KUALITAS PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH MELALUI FORMAT LAPORAN KEUANGAN YANG BAKU DI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

 

 

DISUSUN OLEH :

NAMA                    : ALFIN UMI FERA ANJANI, A.Md., Ak.

NIP                         : 200101082022042001

NDH                       : 05

ANGKATAN         : XIX (SEMBILAN BELAS)

KELOMPOK         : 1 (SATU)

GELOMBANG      : 7(TUJUH)

 

 

 

TELAH DISEMINARKAN PADA TANGGAL 11 NOVEMBER 2022

 

                          COACH,                                                                        MENTOR,

                                                                                         

            Dr. SUCIE, S.Pd., M.Pd.                                          SHERYBETY NOVALIA, SE.

         NIP. 19650328 198503 2 002                                   NIP. 19851117 201101 2 001

 

PENGUJI,

  

 Dr. LIES FAHIMAH, M.Si

NIP. 19631207 199102 2 001

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya yang telah memberikan kemudahan dan kelancaran dalam melaksanakan kegiatan aktualisasi, sehingga pelaksanaan aktualisasi dapat terselesaikan dengan baik. Penyusunan laporan aktualisasi ini dapat berjalan dengan baik berkat bantuan, bimbingan, dukungan, saran, dan masukan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, Penulis menyampaikan terima kasih kepada:

1.      Ibu Sri Widanarni, S.IP selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah sebagai penyelenggara kegiatan pelatihan dasar CPNS tahun 2022.

2.      Bapak Muhamad Teguh Prianto, SE selaku plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau.

3.      Ibu Dr. Lies Fahimah, M.Si selaku penguji seminar aktualisasi.

4.      Ibu Dr. Sucie, S.Pd., M.Pd. selaku coach kelompok I yang telah memberikan bimbingan dan arahan sehingga kegiatan aktualisasi ini dapat terselesaikan.

5.      Bapak Himba, SE selaku Kepala Bidang Akuntansi yang telah membantu dan membimbing dalam proses penyelesaian aktualisasi.

6.      Ibu Sherybety Novalia,SE selaku Kepala Sub Bidang Pembukuan dan juga mentor yang telah memberikan bimbingan, arahan, saran, dan masukan selama kegiatan Pelatihan Dasar sampai terselesaikannya kegiatan aktualisasi ini.

7.      Rekan-rekan Pelatihan Dasar CPNS terima kasih atas semangat dan kebersamaannya.

Penulis berharap semoga laporan aktualisasi ini dapat bermanfaat bagi pengembang kompetensi ASN dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya. Penulis menyadari bahwa Laporan Aktualisasi ini masih jauh dari sempurna, sehingga penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.

 

                                                                                       Lamandau,    November 2022

                                                                                                         Penulis,

                                                                                                              

 

Alfin Umi Fera Anjani, A.Md., Ak.

DAFTAR ISI

 

HALAMAN JUDUL................................................................................................................... i

LEMBAR PERSETUJUAN................................................................................................... ii

LEMBAR PENGESAHAN..................................................................................................... iii

KATA PENGANTAR............................................................................................................. iv

DAFTAR ISI.............................................................................................................................. v

DAFTAR TABEL.................................................................................................................... vi

DAFTAR GAMBAR............................................................................................................... vii

BAB I PENDAHULUAN......................................................................................................... 1

A.   Latar Belakang...................................................................................................... 1

B.   Tujuan Umum Dan Khusus............................................................................... 3

C.   Manfaat Aktualisasi.............................................................................................. 3

D.   Identifikasi Isu....................................................................................................... 4

E.   Ruang Lingkup................................................................................................... 10

BAB II GAMBARAN UMUM................................................................................................ 11

A.   Gambaran Umum Organisasi.......................................................................... 11

B.   Visi, Misi, Dan Struktur Organisasi................................................................. 12

C.   Tugas Dan Fungsi Organisasi......................................................................... 16

D.   Sasaran Kinerja Pegawai................................................................................. 17

BAB III RANCANGAN AKTUALISASI.............................................................................. 18

A.   Landasan Teori................................................................................................... 18

B.   Rancangan Kegiatan Aktualisasi Dan Habituasi........................................ 27

C.   Rencana Jadwal Kegiatan Aktualisasi Dan Habituasi............................... 39

BAB IV CAPAIAN KEGIATAN AKTUALISASI DAN HABITUASI............................... 40

A.   Capaian Kegiatan Aktualisasi Dan Habituasi.............................................. 40

B.   Proses Penerapan Inisiatif Dan Gagasan Kreatif........................................ 55

C.   Realisasi Penjadwalan Kegiatan Aktualisasi Dan Habituasi.................... 58

BAB V PENUTUP................................................................................................................ 60

A.   Kesimpulan......................................................................................................... 60

B.   Saran.................................................................................................................... 60

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................ 61

LAMPIRAN............................................................................................................................. 62

 

DAFTAR TABEL

 

Tabel 1.1 Isu Yang Teridentifikasi........................................................................................ 5

Tabel 1.2 Penetapan Isu Dengan Metode APKL............................................................... 6

Tabel 1.3 Penetapan Isu Dengan Metode USG................................................................ 9

Tabel 1.4 Dampak Isu Terpilih............................................................................................ 10

Tabel 3.1 Rancangan Aktualisasi...................................................................................... 29

Tabel 3.2 Rencana Jadwal Kegiatan Aktualisasi............................................................ 39

Tabel 4.1 Capaian Kegiatan Aktualisasi 1........................................................................ 40

Tabel 4.2 Capaian Kegiatan Aktualisasi 2........................................................................ 43

Tabel 4.3 Capaian Kegiatan Aktualisasi 3........................................................................ 47

Tabel 4.4 Capaian Kegiatan Aktualisasi 4........................................................................ 50

Tabel 4.5 Capaian Kegiatan Aktualisasi 5........................................................................ 53

Tabel 4.6 Penerapan Inisiatif dan Gagasan Kreatif pada Kegiatan 1......................... 55

Tabel 4.7 Penerapan Inisiatif dan Gagasan Kreatif pada Kegiatan 2......................... 56

Tabel 4.8 Penerapan Inisiatif dan Gagasan Kreatif pada Kegiatan 3......................... 56

Tabel 4.9 Penerapan Inisiatif dan Gagasan Kreatif pada Kegiatan 4......................... 57

Tabel 4.10 Penerapan Inisiatif dan Gagasan Kreatif pada Kegiatan 5....................... 58

Tabel 4.11 Realisasi Jadwal Kegiatan Aktualisasi dan Habituasi............................... 58

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR GAMBAR

 

Gambar 2.1 Gedung Utama BPKPD Kabupaten Lamandau........................................ 11

Gambar 2.2 Struktur Organisasi BPKPD Kabupaten Lamandau................................. 15

Gambar 4.1 Mencari Referensi di Google......................................................................... 40

Gambar 4.2 Mencari Referensi........................................................................................... 41

Gambar 4.3 Membuat Format Laporan Keuangan......................................................... 41

Gambar 4.4 Membuat Format Laporan Keuangan......................................................... 41

Gambar 4.5 Format Laporan Keuangan........................................................................... 41

Gambar 4.6 Koordinasi dengan Mentor............................................................................ 42

Gambar 4.7 Koordinasi dengan Atasan............................................................................ 42

Gambar 4.8 Berkonsultasi dengan Mentor....................................................................... 43

Gambar 4.9 Membuat daftar pembagian tugas................................................................ 43

Gambar 4.10 Pembagian Pendampingan Konsultasi Penyusunan LK OPD oleh

Bidang Akuntansi................................................................................................................. 44

Gambar 4.11 Pendampingan OPD & Penyusunan LK OPD Dengan Format Baru. 45

Gambar 4.12 Pendampingan OPD & Penyusunan LK OPD Dengan Format Baru. 45

Gambar 4.13 Pendampingan OPD & Penyusunan LK OPD Dengan Format Baru. 45

Gambar 4.14 Koordinasi dengan Atasan......................................................................... 47

Gambar 4.15 Koordinasi dengan Mentor.......................................................................... 47

Gambar 4.16 Koordinasi dengan Mentor terkait penyesuaian deadline

pelaksanaan penyusunan LK OPD.................................................................................. 47

Gambar 4.17 Tanggal Mulai pendampingan OPD.......................................................... 48

Gambar 4.18 Tanggal deadline penyusunan LK OPD.................................................. 48

Gambar 4.19 Meminta BA Rekonsiliasi Aset Tetap Dengan Bidang Aset.................. 50

Gambar 4.20 File BA Rekonsiliasi Aset Tetap................................................................. 50

Gambar 4.21 File BA Rekonsiliasi Aset Tetap................................................................. 51

Gambar 4.22 Menyimpan file di Google drive.................................................................. 51

Gambar 4.23 Konsultasi dengan mentor.......................................................................... 53

Gambar 4.24 Konsultasi dengan coach............................................................................ 53

Gambar 4.25 Catatan Kegiatan Aktualisasi..................................................................... 53

Gambar 4.26 Laporan Aktualisasi...................................................................................... 54


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.     Latar Belakang

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Sebagai abdi negara, ASN tentu memiliki fungsi dan tugas yang wajib dilaksanakan. Fungsi dan tugas ASN ini telah tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun fungsi ASN dalam UU ASN Tahun 2014 pasal 10 yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Sedangkan tugas ASN yang tertuang dalam UU ASN Tahun 2014 pasal 11 yaitu Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; Serta mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam menjalankan tugasnya, ASN dituntut untuk memahami dan menerapkan nilai-nilai dasar (Core Value) sebagai pedoman menjalankan tugas ASN dengan profesional. Nilai-nilai dasar tersebut disebut BerAKHLAK yang terdiri dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Tujuh nilai dasar tersebut memiliki peranan penting demi menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) sesuai dengan harapan pemerintah. Dalam UU ASN Tahun 2014 juga telah dijelaskan bahwa CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang terintegrasi untuk membangun ASN yang memiliki integritas moral, kejujuran, semangat nasionalime dan kebangsaan, kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, serta memperkuat profesionalime dan kompetensi bidang.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau mempunyai tugas membantu bupati dalam merumuskan kebijakan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pelaksanaan pemungutan pajak daerah, dan pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan dan pengelolaan aset daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud BPKPD melalui bidang akuntansi menyelenggarakan fungsi salah satunya yaitu pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah serta penyajian informasi keuangan daerah. Untuk menyajikan laporan keuangan yang berkualitas, BPKPD melalui bidang akuntansi memiliki kegiatan pembinaan akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pemerintah kabupaten/kota yaitu berupa pemeriksaan laporan keuangan organisasi pemerintah daerah (OPD) guna meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan pemerintah daerah sebelum proses pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam bidang akuntansi BPKPD, tugas melaksanakan penyusunan laporan keuangan dan pembinaan/pendampingan OPD dalam menyusun laporan keuangan dilakukan oleh Pengelola Keuangan.

Pengertian pengelola keuangan menurut Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola keuangan Daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Pengelola keuangan di bidang akuntansi BPKPD Kabupaten Lamandau adalah sebagai berikut:

1.     Menginput jurnal dana desa pada aplikasi SIMDA.

2.     Melakukan rekonsiliasi deposito dengan kas daerah.

3.     Melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan Daerah.

4.     Melakukan pendampingan OPD dalam penyusunan Laporan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah.

Berdasarkan hasil observasi yang telah dilakukan selama menjalankan masa CPNS di bidang akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau, ditemukan isu yang menarik perhatian antara lain:

1.     Kurang optimalnya SDM penyusun Laporan Keuangan OPD.

2.     Kurangnya efektifitas dan efisiensi pemeriksaan laporan keuangan OPD.

3.     Kurang tersedianya ruang diskusi pembinaan akuntansi yang memadai di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah.

4.     Ketidaksesuaian format yang disajikan OPD dalam penyusunan Laporan Keuangan.

5.     Kurangnya informasi mengenai prosedur penyusunan laporan keuangan OPD.

Berdasarkan isu yang ditemukan, setelah isu tersebut diidentifikasi dan dianalisis dengan menggunakan metode APKL dan metode USG, maka penulis tertarik untuk mengangkat isu ketidaksesuaian format yang disajikan OPD dalam penyusunan laporan keuangan dengan gagasan pemecahan isu yaitu “Meningkatkan Kualitas Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Melalui Format Laporan Keuangan Yang Baku Di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau” pada kegiatan rancangan aktualisasi, dimana kegiatan aktualisasi ini merupakan salah satu syarat dalam menyelesaikan pelatihan dasar bagi seorang CPNS.

 

B.    Tujuan

Kegiatan aktualisasi ini memiliki tujuan yang dibagi ke dalam dua tujuan yaitu:

1.     Tujuan Umum

Melalui kegiatan ini, peserta pelatihan dasar CPNS mampu untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ASN (Core Value) BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dengan langsung mengaplikasikan pada unit kerja, dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau.

2.     Tujuan Khusus

Adapun tujuan khusus dari kegiatan aktualisasi ini yaitu mampu meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah melalui format laporan keuangan yang baku yang dapat diterapkan oleh OPD di lingkungan Kabupaten Lamandau.

 

C.    Manfaat

Adapun manfaat yang didapatkan dari kegiatan aktualisasi ini yaitu:

1.     Bagi Penulis

Mampu mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK pada kehidupan sehari-hari baik di lingkungan tempat bekerja maupun di lingkungan masyarakat serta mampu melaksanakan peran ASN sebagai pelaksana kebijakan, pelayanan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.

2.     Bagi Organisasi

Mampu melaksanakan visi-misi organisasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

3.     Bagi Stakeholder

Dengan meningkatnya kualitas laporan keuangan pemerintah daerah memudahkan evaluasi pelaksanaan serta memudahkan perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas dana serta pengambilan keputusan pemerintah.

 

D.    Identifikasi Isu

1.     Isu Yang Teridentifikasi

Menurut Barry Jones & Chase, isu adalah sebuah masalah yang belum terpecahkan yang siap diambil keputusannya. Isu merepresentasikan suatu kesenjangan antara praktik corporate dengan harapan-harapan para pemangku kepentingan (stakeholder). Berdasarkan definisi tersebut, isu adalah suatu hal yang terjadi baik di dalam maupun di luar suatu organisasi yang apabila tidak ditangani dengan baik, akan menimbulkan efek yang negatif terhadap organisasi dan berlanjut pada tahap krisis.

Setelah bergabung di unit kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau bidang akuntansi, sebagai CPNS diharapkan untuk dapat mengaktualisasikan nilai-nilai dasar profesi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi serta mampu mengidentifikasikan permasalahan yang terjadi dengan tujuan untuk membantu menemukan solusi dengan berdasarkan pada nilai-nilai dasar ASN (Core Value) BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Rancangan aktualisasi disusun berdasarkan identifikasi isu yang ditemukan di unit kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau pada bidang akuntansi. Isu-isu yang muncul diangkat dengan mempertimbangkan aspek Manajemen ASN dan SMART ASN.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Jabatan Fungsional – Pengelola Keuangan, telah teridentifikasi 5 isu atau permasalahan yang terdapat di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau Bidang Akuntansi yang berkaitan dengan kegiatan Pembinaan Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten/Kota yang dirangkum dalam tabel sebagai berikut:

Tabel 1.1 Isu Yang Teridentifikasi

No.

Identifikasi Isu

Sumber Isu

Penyebab Isu

1

Kurang optimalnya SDM penyusun Laporan Keuangan OPD.

Manajemen ASN

1.   Penyusun Laporan Keuangan OPD yang berganti-ganti.

2.   Kurangnya pengetahuan Penyusun dalam menyusun LK OPD.

3.   Pelatihan SDM yang masih kurang.

2

Kurangnya efektifitas dan efisiensi pemeriksaan laporan keuangan OPD

Manajemen ASN

1.   Aplikasi pengelola keuangan yang harus selalu di update.

2.   Data keuangan yang kurang lengkap.

3.   Pencatatan belum dilakukan secara akurat.

3

Kurang tersedianya ruang diskusi pembinaan akuntansi yang memadai di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah.

Manajemen ASN

1.   Proses penyusunan laporan keuangan yang relatif lama.

2.   Jaringan internet yang masih belum memadai.

3.   Kurangnya ketersediaan dana.

4

Ketidaksesuaian format yang disajikan OPD dalam penyusunan Laporan Keuangan.

SMART ASN

1.   Format Laporan Keuangan yang berbeda-beda.

2.   Penyusunan laporan keuangan yang belum akurat.

3.   Kurangnya pengetahuan Penyusun dalam menyusun LK OPD.

5

Kurangnya informasi mengenai prosedur penyusunan laporan keuangan OPD.

Manajemen ASN

1.   SDM yang masih kurang aktif dalam menggali dan mengelola informasi.

2.   Media penyampaian informasi yang kurang memadai.

3.   Koordinasi antara BPKPD dengan OPD yang masih kurang.

 

2.     Analisis Isu dan Penetapan Isu Terpilih

Analisis isu merupakan suatu cara menguraikan data/informasi terkait sebuah isu dengan sebuah pendekatan yang spesifik, sehingga akar masalahnya dapat terlihat lebih jelas. Analisis isu memerlukan metode yang tepat, pengetahuan yang logis, dan pendekatan yang sesuai. Dalam analisis isu yang telah teridentifikasi pada tabel 1.1, metode yang kan digunakan dalam menganalisis kelima isu tersebut adalah dengan metode APKL (Aktual, Problematik, Kekhalayakan, Logis).

Metode APKL adalah salah satu metode yang digunakan untuk menguji kelayakan suatu isu untuk dicarikan solusinya dalam kegiatan aktualisasi. Aktual artinya isu tersebut benar-benar terjadi. Problematik artinya isu tersebut memiliki masalah yang kompleks. Kekhalayakan artinya isu tersebut menyangkut hajat banyak orang. Logis artinya isu tersebut masuk akal, realistis, dan dapat dimunculkan pemecahan masalahnya. Dalam proses penetapan isu-isu yang muncul pada tabel 1.1 dilakukan dengan menggunakan metode APKL. Oleh karena itu, untuk melihat 5 isu yang memenuhi kriteria Aktual, Problematik, Kekhalayakan, dan Logis dapat dilihat dalam tabel berikut:

Tabel 1.2 Penetapan Isu Dengan Metode APKL

No.

Permasalahan

Metode

Kriteria

A

P

K

L

1

Kurang optimalnya SDM penyusun Laporan Keuangan OPD.

Penyebab:

×

Tidak Memenuhi

1)  Penyusun Laporan Keuangan OPD yang berganti-ganti.

×

2)  Kurangnya pengetahuan Penyusun dalam menyusun LK OPD.

×

3)  Pelatihan SDM yang masih kurang.

×

2

Kurangnya efektifitas dan efisiensi pemeriksaan laporan keuangan OPD.

Penyebab:

Memenuhi

1)  Aplikasi pengelola keuangan yang harus selalu di update.

2)  Data keuangan yang kurang lengkap.

3)  Pencatatan belum dilakukan secara akurat.

3

Kurang tersedianya ruang diskusi pembinaan akuntansi yang memadai di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah.

Penyebab:

Memenuhi

1)   Proses penyusunan laporan keuangan yang relatif lama.

2)   Jaringan internet yang masih belum memadai.

3)   Kurangnya ketersediaan dana.

4

Ketidaksesuaian format yang disajikan OPD dalam penyusunan Laporan Keuangan.

Penyebab:

Memenuhi

1)  Format Laporan Keuangan yang berbeda-beda.

2)   Penyusunan laporan keuangan yang belum akurat.

3)   Kurangnya pengetahuan Penyusun dalam menyusun LK OPD.

5

Kurangnya informasi mengenai prosedur penyusunan laporan keuangan OPD.

Penyebab:

×

×

Tidak Memenuhi

1)   SDM yang masih kurang aktif dalam menggali dan mengelola informasi.

×

×

2)   Media penyampaian informasi yang kurang memadai.

×

×

3)   Koordinasi antara BPKPD dengan OPD yang masih kurang.

×

 

Dari tabel di atas, dapat diambil 3 isu dengan kriteria “Memenuhi” yang kemudian akan dilakukan analisis lebih lanjut untuk dipilih sebagai isu prioritas. Ketiga isu dengan kriteria “Memenuhi” berdasarkan tabel di atas yaitu:

1)     Kurangnya efektifitas dan efisiensi Pemeriksaan laporan keuangan OPD.

2)     Kurang tersedianya ruang diskusi pembinaan akuntansi yang memadai di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah.

3)     Ketidaksesuaian format yang disajikan OPD dalam penyusunan Laporan Keuangan.

Berdasarkan analisis isu metode APKL yang telah dilakukan pada tabel 1.2, ditemukan isu-isu sebagai berikut:

a.     Kurangnya efektifitas dan efisiensi Pemeriksaan laporan keuangan OPD.

b.     Kurang tersedianya ruang diskusi pembinaan akuntansi yang memadai di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah.

c.      Ketidaksesuaian format yang disajikan OPD dalam penyusunan Laporan Keuangan.

Dari ketiga isu tersebut, kemudian dilakukan analisis untuk mendapatkan isu prioritas yang harus segera diselesaikan. Metode analisis yang akan digunakan untuk menemukan isu prioritas tersebut yaitu dengan menggunakan metode analisis USG (Urgency, Seriousness, Growth).

Analisis Urgency, Seriousness, and Growth (USG) adalah salah satu metode analisis dengan menggunakan skoring untuk menyusun urutan prioritas isu yang harus diselesaikan. Pada tahap ini, masing-masing masalah atau isu akan dinilai tingkat resiko dan dampaknya. Caranya dengan menentukan tingkat urgensi, keseriusan, dan perkembangan isu dengan menentukan skala nilai 1 sampai 5 atau 1 sampai 10. Apabila telah didapatkan jumlah skor pada masing-masing isu, maka dapat ditentukan prioritas isu. Untuk lebih jelasnya analisis USG dapat diuraikan sebagai berikut:

1)     Urgency

Seberapa mendesak isu tersebut harus dibahas, dikaitkan dengan waktu yang tersedia, dan seberapa keras tekanan waktu tersebut untuk memecahkan masalah yang menyebabkan isu. Urgency dilihat dari ketersedianya waktu mendesak atau tidaknya masalah tersebut diselesaikan.

2)     Seriousness

Seberapa serius isu tersebut perlu dibahas dan dikaitkan dengan akibat yang timbul dengan penundaan pemecahan masalah yang menimbulkan isu tersebut atau akibat yang menimbulkan masalah-masalah lain jika masalah penyebab isu tidak dipecahkan. Perlu dimengerti bahwa dalam keadaan yang sama, suatu masalah yang dapat menimbulkan masalah lain adalah lebih serius bila dibandingkan dengan suatu masalah lain yang berdiri sendiri. Seriousness dilihat dari dampak masalah tersebut terhadap produktifitas kerja, pengaruh terhadap keberhasilan dan membahayakan sistem atau tidak.

3)     Growth

Seberapa kemungkinannya isu tersebut menjadi berkembang dikaitkan kemungkinan masalah penyebab isu akan semakin memburuk bila dibiarkan.

Berikut 3 isu yang akan dianalisis untuk dipilih dan ditetapkan menjadi isu prioritas dengan menggunakan metode USG:

Tabel 1.3 Penetapan Isu Dengan Metode USG

No.

Permasalahan

Metode

Skor

Peringkat

U

S

G

1

Ketidaksesuaian format yang disajikan OPD dalam penyusunan Laporan Keuangan.

Penyebab:

14

15

15

44

I

1)    Format Laporan Keuangan yang berbeda-beda.

5

5

5

2)   Penyusunan laporan keuangan yang belum akurat.

4

5

5

3)   Kurangnya pengetahuan Penyusun dalam menyusun LK OPD.

5

5

5

2

Kurangnya efektifitas dan efisiensi pemeriksaan laporan keuangan OPD.

Penyebab:

14

14

13

41

II

4)  Aplikasi pengelola keuangan yang harus selalu di update.

4

4

4

5)  Data keuangan yang kurang lengkap.

5

5

5

6)  Pencatatan belum dilakukan secara akurat.

5

5

4

3

Kurang tersedianya ruang diskusi pembinaan akuntansi yang memadai di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah.

Penyebab:

13

13

13

39

III

1)  Proses penyusunan laporan keuangan yang relatif lama.

4

4

4

2)   Jaringan internet yang masih belum memadai.

5

5

5

3)   Kurangnya ketersediaan dana.

4

4

4

Keterangan :

Skor 5 : Sangat Mendesak       

Skor 4 : Mendesak         

Skor 3 : Cukup Mendesak        

Skor 2 : Kurang Mendesak       

Skor 1 : Tidak Mendesak

Berdasarkan analisis pada tabel di atas, maka ditetapkanlah “Ketidaksesuaian Format Yang Disajikan OPD Dalam Penyusunan Laporan Keuangan” sebagai isu prioritas yang akan diselesaikan permasalahannya.

 

3.     Dampak Isu Terpilih

Dari analisis di atas dampak yang mungkin akan muncul apabila isu tidak segera ditemukan solusinya dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Tabel 1.4 Dampak Isu Terpilih

Isu Aktual

Dampak Isu Terpilih

Ketidaksesuaian format yang disajikan OPD dalam penyusunan Laporan Keuangan.

1.   Penyajian informasi keuangan yang tidak akuntabel, sehingga berdampak pada kualitas laporan keuangan.

2.   Terlambatnya penyajian laporan keuangan yang berdampak pada terhambatnya proses pemeriksaan oleh inspektorat maupun BPK.

3.    Keterlambatan dalam penyusunan laporan keuangan kabupaten.

 

E.     Ruang Lingkup

Melaksanakan kegiatan aktualisasi peningkatan laporan keuangan daerah melalui format laporan keuangan yang baku selama masa Off Campus (yaitu pada tanggal 14 September 2022 sampai dengan 25 Oktober 2022) di Ruang Bidang Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau.

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

GAMBARAN UMUM

 

A.     Gambaran Umum Organisasi

 Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau atau yang disingkat BPKPD adalah salah satu organisasi perangkat daerah yang berbentuk badan yang terdapat di lingkungan pemerintah Kabupaten Lamandau. BPKPD Kabupaten Lamandau beralamatkan di Jalan Bukit Hibul Timur Nomor 74 Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. BPKPD Kabupaten Lamandau didirikan dan digunakan untuk operasional pelayanan.

Gambar 2.1 Gedung Utama BPKPD Kabupaten Lamandau

Sumber : Google Maps

 Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 35 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau. Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam merumuskan kebijakan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pelaksanaan pemungutan pajak daerah, dan pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan dan pengelolaan aset daerah.

 

 

B.    Visi, Misi, Dan Struktur Organisasi BPKPD Kabupaten Lamandau

Visi, misi, dan nilai organisasi BPKPD Kabupaten Lamandau mengacu pada visi, misi, dan nilai organisasi Pemerintah Kabupaten Lamandau, yaitu:

1.     Visi

Visi Pemerintah Kabupaten Lamandau adalah “Bergerak Cepat Membangun Kabupaten Lamandau Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Menuju Kabupaten Lamandau JUARA (Jujur, Unggul, Adil, Religius, dan Aman)”.

2.     Misi

Ada 5 misi Pemerintah Kabupaten Lamandau yaitu:

a.     Mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme(KKN).

b.     Meningkatkan kualitas pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cerdas, sehat, dan sejahtera.

c.      Memperkuat kemandirian ekonomi berbasis sektor unggulan dan kelestarian lingkungan hidup.

d.     Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang bermoral, religius, dan aman berdasarkan nilai-nilai dan kearifan budaya lokal.

e.     Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas untuk pemerataan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

3.     Struktur Organisasi

 Susunan organisasi Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau terdiri dari:

a.     Kepala Badan

Mempunyai tugas memimpin, membina, membimbing, memberi petunjuk dan mengawasi pekerjaan unsur-unsur pembantu dan pelaksana serta merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, mengembangkan pendapatan, pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan pemungutan pajak daerah, dan pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan dan kekayaan daerah serta bertanggungjawab atas terlaksananya tugas pokok dan fungsi badan.

b.     Sekretariat

Mempunyai tugas mengkoordinasikan pengendalian serta bimbingan dalam penyusunan program, administrasi dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif serta perlengkapan, keuangan, kepegawaian, kesekretariatan, protokol, humas dan rumah tangga, organisasi, tata laksana, dan analisis jabatan serta dokumentasi peraturan perundang-undangan. Sekretariat terdiri atas:

1)     Sub Bagian Keuangan dan Aset

2)     Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Perlengkapan

c.      Bidang PBB dan BPHTB

Mempunyai tugas membantu kepala badan dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dari sektor PBB dan BPHTB sesuai dengan kewenangan daerah. Bidang PBB dan BPHTB terdiri atas:

1)     Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan PBB dan BPHTB.

2)     Sub Bidang Penetapan dan Penagihan PBB dan BPHTB.

d.     Bidang Pajak Daerah Lainnya

Mempunyai tugas membantu kepala badan dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah, yang meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan,pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, pajak parker, pajak sarang burung wallet, dan pajak air tanah serta pengelolaan dana transfer. Bidang pajak daerah lainnya terdiri atas:

1)     Sub Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah Lainnya.

2)     Sub Bidang Penagihan dan Pelaporan Pajak Daerah Lainnya.

e.     Bidang Anggaran

Mempunyai tugas merumuskan kebijakan sistem penganggaran, penerapan sistem aplikasi penganggaran, menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD, pelaksanaan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan APBD dan merumuskan kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Bidang anggaran terdiri atas:

1)     Sub Bidang Penyusunan Anggaran

2)     Sub Bidang Pelaksanaan Anggaran

f.       Bidang Perbendaharaan

Mempunyai tugas melaksanakan, membina dan mengendalikan belanja dan pengelolaan kas daerah, serta pemrosesan penerbitan, pengujian dan pendistribusian SP2D dan pelaksanaan pengelolaan anggaran belanja PPKD. Bidang perbendaharaan terdiri atas:

1)     Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah

2)     Sub Bidang Pembiayaan

g.     Bidang Akuntansi

Mempunyai tugas pelaksanaan pencatatan dan penatausahaan atas transaksi penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah, pelaksanaan akuntansi keuangan daerah, mengembangkan sistem akuntansi, penyiapan laporan keuangan dan menyajikan informasi keuangan daerah. Bidang akuntansi terdiri atas:

1)     Sub Bidang Verifikasi

2)     Sub Bidang Pembukuan

h.     Bidang Pengelolaan Aset Daerah

Mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan pedoman pengelolaan barang milik daerah. Bidang pengelolaan aset daerah terdiri atas:

1)     Sub Bidang Pengadaan

2)     Sub Bidang Inventarisasi dan Penghapusan

i.       Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok jabatan fungsional memiliki tugas melaksanakan kebijakan sebagian tugas badan dengan keahlian dan keterampilan tertentu.

Bagan susunan organisasi Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 dapat dilihat pada gambar 2.2 di bawah ini:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar 2.2 Struktur Organisasi BPKPD Kabupaten Lamandau

Sumber: Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022


C.    Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi

1.     Tugas Pokok Dan Fungsi BPKPD Kabupaten Lamandau

 Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau pasal 3 menjelaskan bahwa BPKPD mempunyai tugas membantu bupati dalam merumuskan kebijakan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pelaksanaan pemungutan pajak daerah, dan pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan dan pengelolaan aset daerah. Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau menyelenggarakan fungsi antara lain:

1.     Pelaksanaan dan pengkoordinasian pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah.

2.     Penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD.

3.     Pengkoordinasian penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.

4.     Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.

5.     Penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

6.     Pengesahan DPA SKPD / DPPA SKPD.

7.     Pelaksanaan pengendalian pelaksanaan APBD.

8.     Pelaksanaan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan sistem pengeluaran kas daerah.

9.     Penetapan Surat Penyediaan Dana (SPD).

10.  Penyiapan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah.

11.  Pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.

12.  Penyajian informasi keuangan daerah.

13.  Pelaksanaan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah, dan

14.  Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh bupati.

 

 

 

2.     Tugas Pokok Pengelola Keuangan

 Berikut uraian tugas jabatan pelaksana pengelola keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Kabupatel Lamandau pada bidang akuntansi sub bidang pembukuan adalah sebagai berikut:

a.     Melakukan penginputan jurnal dana desa pada aplikasi SIMDA.

b.     Membuat laporan rekonsiliasi deposito dengan kas daerah.

c.      Melaksanakan penyusunan laporan keuangan daerah.

d.     Melakukan pendampingan OPD dalam penyusunan Laporan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah.

 

D.    Sasaran Kinerja Pegawai

 Sasaran kinerja pegawai (SKP) selaku Pengelola Keuangan di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah bidang akuntansi sub bidang pembukuan adalah sebagai berikut:

a.     Terinputnya jurnal dana desa pada aplikasi SIMDA.

b.     Tersedianya laporan rekonsiliasi deposito.

c.      Terlaksananya penyusunan laporan keuangan daerah.

d.     Terlaksananya pendampingan OPD dalam penyusunan Laporan Keuangan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

RANCANGAN AKTUALISASI

 

A.     Landasan Teori

1.     Nilai-Nilai Dasar ASN BerAKHLAK

BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Adanya Core Values ASN ini sebagai sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Core Values ASN menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja, yang tidak hanya dilakukan pada ASN tingkat pusat namun juga pada tingkat daerah, sebagaimana pesan Presiden Joko Widodo “ASN yang bertugas sebagai pegawai pusat maupun pegawai daerah harus mempunyai core values yang sama”. Adapun panduan perilaku Core Values ASN adalah sebagai berikut:

a.     Berorientasi Pelayanan

Nilai dasar ASN Berorientasi Pelayanan ini memiliki arti yaitu sebagai ASN harus senantiasa memiliki komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima demi kepuasan masyarakat. Adapun panduan perilaku/kode etik dalam mengimplementasikan nilai dasar berorientasi pelayanan sebagai berikut:

1)     Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

2)     Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.

3)     Melakukan perbaikan tiada henti.

b.     Akuntabel

Akuntabel pada nilai dasar ASN BerAKHLAK ini memiliki arti yaitu sebagai ASN harus selalu berkomitmen untuk bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan. Adapun panduan perilaku/kode etik dalam mengimplementasikan nilai dasar akuntabel sebagai berikut:

1)     Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.

2)     Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.

3)     Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

c.      Kompeten

Nilai dasar atau Core Values ASN BerAKHLAK pada poin Kompeten mempunyai pengertian bahwa sebagai ASN berkomitmen untuk selalu belajar dan mengembangkan kapabilitas yang dimiliki. Adapun kode etik dalam mengimplementasikan nilai dasar kompeten adalah sebagai berikut:

1)     Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.

2)     Membantu orang lain belajar.

3)     Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

d.     Harmonis

Harmonis pada nilai dasar ASN BerAKHLAK ini memiliki arti yaitu sebagai ASN harus selalu berkomitmen untuk senantiasa peduli dan menghargai perbedaan. Adapun panduan perilaku/kode etik dalam mengimplementasikan nilai dasar harmonis sebagai berikut:

1)     Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.

2)     Suka menolong orang lain.

3)     Membangun lingkungan kerja yang kondusif.

e.     Loyal

Nilai dasar atau Core Values ASN BerAKHLAK pada poin Loyal mempunyai pengertian bahwa sebagai ASN berkomitmen untuk selalu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Adapun kode etik dalam mengimplementasikan nilai dasar loyal adalah sebagai berikut:

1)     Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2)     Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.

3)     Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.

f.       Adaptif

Nilai dasar ASN Adaptif ini memiliki arti yaitu sebagai ASN harus senantiasa memiliki komitmen untuk terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan atau menghadapi perubahan. Adapun panduan perilaku/kode etik dalam mengimplementasikan nilai dasar adaptif sebagai berikut:

1)     Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.

2)     Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.

3)     Bertindak proaktif.

g.     Kolaboratif

Nilai dasar atau Core Values ASN BerAKHLAK pada poin Kolaboratif mempunyai pengertian bahwa sebagai ASN berkomitmen untuk membangun kerja sama yang sinergis. Adapun kode etik dalam mengimplementasikan nilai dasar kolaboratif adalah sebagai berikut:

1)     Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.

2)     Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.

3)     Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.

 

2.     Smart ASN dan Manajemen ASN

 Aparatur Sipil Negara mempunyai peran yang amat penting dalam rangka menciptakan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar Tahun 1945. Kesemuanya itu dalam rangka mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Berbagai tantangan yang dihadapi oleh aparatur sipil negara dalam mencapai tujuan tersebut semakin banyak dan berat, baik berasal dari luar maupun dalam negeri yang menuntut aparatur sipil negara untuk meningkatkan profesionalitasnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, diperlukanlah pengetahuan sebagai berikut:

a.     SMART ASN

  Smart ASN merupakan pegawai dengan kompetensi, kinerja, serta profesionalisme yang tinggi sehingga mampu beradaptasi dan semakin responsif terhadap perubahan dan pencapaian tujuan organisasi. Berdasarkan arahan bapak presiden pada poin pembangunan SDM dan persiapan kebutuhan SDM talenta digital, Literasi digital berfungsi untuk meningkatkan kemampuan kognitif sumber daya manusia di Indonesia agar keterampilannya tidak sebatas mengoperasikan gawai. Kerangka kerja literasi digital untuk kurikulum terdiri dari digital skill, digital culture, digital ethics, dan digital safety. Kerangka kurikulum literasi digital digunakan sebagai metode pengukuran tingkat kompetensi kognitif dan afektif masyarakat dalam menguasai teknologi digital

Digital skill merupakan Kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari. Digital culture merupakan Kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari dan digitalisasi kebudayaan melalui pemanfaatan TIK. Digital ethics merupakan Kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari. Digital safety merupakan Kemampuan User dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran pelindungan data pribadi dan keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari.

Literasi digital sering kita anggap sebagai kecakapan menggunakan internet dan media digital. Namun begitu, acap kali ada pandangan bahwa kecakapan penguasaan teknologi adalah kecakapan yang paling utama. Padahal literasi digital adalah sebuah konsep dan praktik yang bukan sekadar menitikberatkan pada kecakapan untuk menguasai teknologi. Lebih dari itu, literasi digital juga banyak menekankan pada kecakapan pengguna media digital dalam melakukan proses mediasi media digital yang dilakukan secara produktif (Kurnia & Wijayanto, 2020; Kurnia & Astuti, 2017). Seorang pengguna yang memiliki kecakapan literasi digital yang bagus tidak hanya mampu mengoperasikan alat, melainkan juga mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab.

Terdapat dua poros yang membagi area setiap domain kompetensi. Poros pertama, yaitu domain kapasitas ‘single–kolektif’ memperlihatkan rentang kapasitas literasi digital sebagai kemampuan individu untuk mengakomodasi kebutuhan individu sepenuhnya hingga kemampuan individu untuk berfungsi sebagai bagian dari masyarakat kolektif/societal. Sementara itu, poros berikutnya adalah domain ruang ‘informal–formal’ yang memperlihatkan ruang pendekatan dalam penerapan kompetensi literasi digital. Ruang informal ditandai dengan pendekatan yang cair dan fleksibel, dengan instrumen yang lebih menekankan pada kumpulan individu sebagai sebuah kelompok komunitas/masyarakat. Sedangkan ruang formal ditandai dengan pendekatan yang lebih terstruktur dilengkapi instrumen yang lebih menekankan pada kumpulan individu sebagai ‘warga negara digital.’ Blok-blok kompetensi semacam ini memungkinkan kita melihat kekhasan setiap modul sesuai dengan domain kapasitas dan ruangnya.

Digital Skills (Cakap Bermedia Digital) merupakan dasar dari kompetensi literasi digital, berada di domain ‘single, informal’. Digital Culture (Budaya Bermedia Digital) sebagai wujud kewarganegaraan digital dalam konteks keindonesiaan berada pada domain ‘kolektif, formal’ di mana kompetensi digital individu difungsikan agar mampu berperan sebagai warganegara dalam batas-batas formal yang berkaitan dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya dalam ruang ‘negara’. Digital Ethics (Etis Bermedia Digital) sebagai panduan berperilaku terbaik di ruang digital membawa individu untuk bisa menjadi bagian masyarakat digital, berada di domain ‘kolektif, informal’. Digital Safety (Aman Bermedia Digital) sebagai panduan bagi individu agar dapat menjaga keselamatan dirinya berada pada domain ‘single, formal’ karena sudah menyentuh instrumen-instrumen hukum positif.

Dunia digital saat ini telah menjadi bagian dari keseharian kita. Berbagai fasilitas dan aplikasi yang tersedia pada gawai sering kita gunakan untuk mencari informasi bahkan solusi dari permasalahan kita sehari-hari. Durasi penggunaan internet harian masyarakat Indonesia hingga tahun 2020 tercatat tinggi, yaitu 7 jam 59 menit (APJII, 2020. Angka ini melampaui waktu rata-rata masyarakat dunia yang hanya menghabiskan 6 jam 43 menit setiap harinya. Bahkan menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2020, selama pandemi COVID-19 mayoritas masyarakat Indonesia mengakses internet lebih dari 8 jam sehari. Pola kebiasaan baru untuk belajar dan bekerja dari rumah secara daring ikut membentuk perilaku kita berinternet. Literasi Digital menjadi kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat untuk saling melindungi hak digital setiap warga negara.

b.     Manajemen ASN

 Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan pengertian manajemen ASN yaitu pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman.

 Menurut Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dibagi menjadi 2 jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

 Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pegawai ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain untuk menjauhkan birokrasi dari pengaruh partai politik, hal ini dimaksudkan untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan kepadanya. Oleh karena itu dalam pembinaan karier pegawai ASN, khususnya di daerah dilakukan oleh pejabat berwenang yaitu pejabat karier tertinggi. Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka pegawai ASN berfungsi sebagai berikut:

1)     Pelaksana kebijakan publik;

2)     Pelayan publik; dan

3)     Perekat dan pemersatu bangsa.

 Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan ASN dan akuntabel, maka setiap ASN diberikan hak. Setelah mendapatkan haknya maka ASN juga berkewajiban sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. Hak PNS dan PPPK yang diatur dalam UU ASN sebagai berikut; PNS berhak memperoleh:

1)     gaji, tunjangan, dan fasilitas;

2)     cuti;

3)     jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

4)     perlindungan; dan

5)     pengembangan kompetensi.

Sedangkan PPPK berhak memperoleh:

1)     gaji dan tunjangan;

2)     cuti;

3)     perlindungan; dan

4)     pengembangan kompetensi.

 Selain hak sebagaimana disebutkan di atas, berdasarkan pasal 70 UU ASN disebutkan bahwa setiap pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Berdasarkan Pasal 92 UU ASN Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan berupa:

1)     jaminan kesehatan;

2)     jaminan kecelakaan kerja;

3)     jaminan kematian; dan

4)     bantuan hukum.

Kewajiban pegawai ASN yang disebutkan dalam UU ASN adalah:

1)     Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;

2)     menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

3)     melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;

4)     menaati ketentuan peraturan perundangundangan;

5)     melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

6)     menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

7)     menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

8)     bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Dalam UU ASN disebutkan bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:

1)     melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi;

2)     melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;

3)     melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;

4)     melaksnakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5)     melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;

6)     menjaga kerahasian yang menyangkut kebijakan Negara;

7)     menggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggungjawab, efektif, dan efisien;

8)     menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;

9)     memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;

10)  tidak menyalahgunakan informasi intern Negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;

11)  memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan

12)  melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

3.     Substantif Bidang Tugas

 Sebagai seorang Pengelola Keuangan di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau bidang akuntansi sub bidang pembukuan, penulis memiliki tugas sebagaimana dijelaskan pada bab 2 dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

a.     Terinputnya jurnal dana desa pada aplikasi SIMDA.

Tahapan kegiatan:

1)     Membuka website OMSPAN pada link https://spanint.kemenkeu.go.id untuk melihat SP2D jumlah dana desa yang muncul.

2)     Masukkan username, password dan kode captcha.

3)     Klik menubar pada pojok kiri atas.

4)     Pilih laporan dana desa

5)     Klik SP2D Bendahara Umum Negara untuk melihat jumlah dana desa yang telah masuk.

6)     Download lembar SP2D BUN yang akan digunakan sebagai pedoman untuk menginput jurnal dana desa pada aplikasi SIMDA.

7)     Buka aplikasi SIMDA 2022

8)     Masukkan username dan password

9)     Klik login.

10)  Pilih menu Data Entry

11)  Pilih SKPD

12)  Klik Pembukuan

13)  Kemudian Klik Jurnal Akrual.

14)  Kemudian pilih unit organisasi BKPD.

15)  Input jurnal belanja dan pendapatan dana desa seperti berikut:

a)     Jurnal Belanja Dana Desa

5.4.2.5.1.1

Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Propinsi atau Kab/Kota kepada Desa

xxx

 

6.3.4.1.1.1

Perubahan SAL

 

xxx

 

b)     Jurnal Pendapatan Dana Desa

6.3.4.1.1.1

Perubahan SAL

xxx

 

4.2.1.5.1.1

Dana Desa

 

xxx

 

 

b.     Tersedianya laporan rekonsiliasi deposito.

Tahapan kegiatan:

1)    Meminta rekening koran selama 1 bulan.

2)    Mengecek rekening koran periode berangkutan untuk melihat adanya penempatan deposito dan pencairan deposito.

3)    Membuat laporan rekonsiliasi deposito periode bersangkutan.

4)    Menyerahkan laporan rekonsiliasi deposito ke bidang perbendaharaan sub bidang pengelola kas daerah untuk dilakukan verifikasi oleh kepala sub bidang pengelola kas daerah.

c.      Terlaksananya penyusunan laporan keuangan daerah.

Tahapan kegiatan:

1)    Penginputan saldo awal.

2)    Membuat jurnal pembalik untuk hutang-hutang tahun sebelumnya.

3)    Membuat daftar persediaan.

4)    Melakukan rekonsiliasi aset tetap.

5)    Menyiapkan lampiran-lampiran yang dibutuhkan dalam laporan keuangan.

6)    Mengimport data dari aplikasi SIMDA.

7)    Menyusun Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)

8)    Menyusun Laporan Keuangan Daerah.

d.     Terlaksananya pendampingan OPD dalam penyusunan Laporan Keuangan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Tahapan kegiatan:

1)    Menghubungi OPD.

2)    Melayani konsultasi.

3)    Melaksanakan pendampingan OPD.

B.    Rancangan Kegiatan Aktualisasi Dan Habituasi

Nama/NIP                                               : Alfin Umi Fera Anjani, A.Md., Ak /

                                                                   20010108 202204 2 001

Profesi/Jabatan                                     : Pengelola Keuangan / Pengatur – II/c

Isu Aktual                                               : Ketidaksesuaian Format Yang Disajikan

                                                                   OPD Dalam Penyusunan Laporan

                                                                   Keuangan

Gagasan Pemecahan Isu                   : Meningkatkan Kualitas Penyajian

                                                                   Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

                                                                   Melalui Format Laporan Keuangan Yang

                                                                   Baku Di Badan Pengelolaan Keuangan

                                                                   Dan Pendapatan Daerah Kabupaten

                                                                   Lamandau

Kegiatan Kreatif Pemecahan Isu       :

1.  Membuat kerangka format laporan keuangan.

2.  Membuat tim help desk yang bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi terkait penyusunan laporan keuangan.

3.  Membuat deadline atau batas waktu penyusunan laporan keuangan.

4.  Melakukan koordinasi antara BPKPD bidang akuntansi dan bidang aset sebelum proses penyusunan laporan keuangan.

5.  Melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan kreatif yang telah dilakukan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Tabel 3.1 Rancangan Aktualisasi

No.

Kegiatan

Tahapan Kegiatan

Output/Hasil Kegiatan

Keterkaitan Kegiatan dengan Nilai BerAKHLAK

Kontribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi

Penguatan Nilai-Nilai Organisasi

1

Membuat kerangka format laporan keuangan.

1. Mencari referensi contoh format laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan di Google.

2. Membuat format laporan keuangan pada aplikasi Microsoft Word.

3. Koordinasi dengan atasan terhadap format laporan keuangan yang telah dibuat.

1.   Contoh format laporan keuangan yang akan dijadikan bahan inspirasi.

2.Draft format laporan keuangan.

3.Format laporan keuangan yang telah disetujui atasan.

 

Hasil Kegiatan:

Tersedianya Format Laporan Keuangan.

  Berorientasi Pelayanan:

membuat format laporan keuangan yang bertujuan agar laporan keuangan daerah menjadi informatif dan dapat dipahami oleh seluruh stakeholder sehingga dalam membaca laporan keuangan tidak terjadi missed informasi.

  Akuntabel:

bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola keuangan yaitu pembinaan dan pelaksanaan sistem pelaporan keuangan serta penyusunan tata kelola sistem akuntansi pemerintah daerah.

   Kompeten:

mengembangkan kompetensi dan pengetahuan yang dimiliki dengan membuat format laporan keuangan.

   Harmonis:

membuat format laporan keuangan yang bertujuan data dalam laporan keuangan tersebut menjadi transparan.

   Loyal:

mendedikasikan diri untuk menyelesaikan isu atau permasalahan yang terjadi di lingkungan tempat kerjanya dengan cara yang solutif.

   Adaptif:

melakukan inovasi dalam menyelesaikan permasalahan atau isu yang terjadi.

   Kolaboratif:

menjalin koordinasi yang baik dengan mentor maupun rekan kerja dalam mengumpulkan ide atau referensi untuk membuat format laporan keuangan

Dengan terlaksananya kegiatan ini maka dapat mewujudkan misi Kabupaten Lamandau yaitu:

Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dengan melaksanakan kegiatan ini saya berusaha untuk membuat format laporan keuangan dengan teliti dan cermat agar memudahkan dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan. Hal ini mencerminkan nilai Profesional.

2

Membentuk Tim Help Desk Yang Bertujuan Untuk Memberikan Pelayanan Konsultasi Dan Informasi Terkait Penyusunan Laporan Keuangan

1.    Konsultasi dengan mentor dan atasan.

2.    Membuat pembagian tugas.

3.    Membuat tim dan membagi tugas untuk masing-masing orang.

1.    Adanya saran dan masukan dari mentor dan atasan.

2.    Adanya pembagian tugas.

3.    Adanya tim beserta tugas masing-masing.

 

Hasil Kegiatan:

Terbentuknya tim Helpdesk

·      Berorientasi Pelayanan: memberikan pelayanan dan informasi yang baik kepada seluruh OPD terkait dengan penyusunan laporan keuangan dan informasi pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.

·      Akuntabel: bertanggung jawab terhadap segala informasi yang diberikan kepada OPD berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan.

·      Kompeten: mengembangkan kemampuan dan pengetahuannya dalam melakukan pelayanan konsultasi dan pemberian informasi kepada OPD.

·      Harmonis: memberikan pelayanan konsultasi dengan tidak membeda-bedakan dan tidak membanding-bandingkan OPD satu dengan OPD yang lainnya serta menyampaikan informasi dengan jujur dan transparan.

·      Loyal: berdedikasi untuk memberikan pelayanannya yang terbaik dan mengesampingkan kepentingan pribadinya agar kegiatan dapat terlaksana dengan sebaik mungkin.

·      Adaptif: melakukan inovasi dalam menyelesaikan permasalahan atau isu yang terjadi serta memahami sikap dan karakter masing-masing OPD.

·      Kolaboratif:  menjalin koordinasi yang baik dengan OPD maupun rekan kerja terkait penyusunan laporan keuangan.

Dengan terlaksananya kegiatan ini maka dapat mewujudkan misi Kabupaten Lamandau yaitu:

Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dengan adanya kegiatan ini, saya berusaha memberikan pelayanan dan informasi yang terbaik serta bersikap responsif kepada semua OPD tanpa membeda-bedakan. Hal ini mencerminkan asas Netralitas dan non-diskrimanasi pada manajemen ASN.

3

Membuat Deadline Atau Batas Waktu Penyusunan Laporan Keuangan

1.    Melakukan koordinasi dengan mentor dan atasan terkait tanggal/waktu pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.

2.    Melakukan penyesuaian tanggal/waktu pelaksanaan penyusunan dengan kegiatan lain agar waktu penyusunan dapat dilaksanakan dengan optimal.

3.    Menentukan tanggal dan waktu deadline penyusunan.

1.    Adanya masukan dan saran dari mentor dan atasan.

2.    Tanggal dan waktu penyusunan dapat disesuaikan.

3.    Ditetapkannya tanggal dan waktu penyusunan

 

Hasil Kegiatan:

Batas Waktu Penyusunan.

·      Berorientasi Pelayanan: memberikan pelayanannya dengan baik dan cermat sehingga meminimalisir terjadinya missed informasi.

·      Akuntabel: bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengelola keuangan dalam hal pembinaan penyusunan laporan keuangan OPD.

·      Kompeten: mengembangkan kemampuan dan pengetahuannya dalam melakukan pembinaan terkait penyusunan laporan keuangan OPD.

·      Harmonis: hati-hati, cermat, dan jujur dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan OPD sehingga laporan keuangan OPD tersajikan dengan benar.

·      Loyal: memberikan kemampuan yang terbaik dan mengesampingkan kepentingan pribadinya agar kegiatan dapat terlaksana dengan sebaik mungkin.

·      Adaptif: melakukan inovasi dalam menyelesaikan permasalahan atau isu yang terjadi.

Kolaboratif: menjalin koordinasi yang baik dengan atasan, mentor maupun rekan kerja terkait pembinaan laporan keuangan.

Dengan terlaksananya kegiatan ini maka dapat mewujudkan misi Kabupaten Lamandau yaitu:

Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dengan adanya kegiatan ini, menjadikan saya lebih teliti dan cermat dalam penetapan target atau deadline agar kegiatan dapat terlaksana dengan Tepat, sesuai dengan nilai-nilai organisasi.

4

Melakukan Koordinasi Antara BPKPD Bidang Akuntansi Dan Aset Sebelum Proses Penyusunan Laporan Keuangan.

1. Menemui bidang aset.

2. Meminta data/file BA rekonsiliasi aset tetap.

3. Menyimpan dan mencetak file BA rekonsiliasi aset tetap agar digunakan sebagai pedoman penyusunan terutama pemeriksaan pada aset tetap.

1.   Adanya koordinasi yang baik antara bidang akuntansi dengan bidang aset.

2.   Softfile data BA rekonsiliasi aset tetap.

3.   Hardfile BA rekonsiliasi aset tetap.

 

Hasil Kegiatan:

Terlaksananya Koordinasi yang baik.

1. Berorientasi Pelayanan: memberikan kerja sama dan koordinasi yang baik sehingga meminimalisir terjadinya missed informasi.

2. Akuntabel: bertanggung jawab dalam melakukan koordinasi dan kerja sama yang baik dengan bidang aset terkait dengan informasi aset dan kekayaan daerah yang diperlukan sebelum melaksanakan proses penyusunan laporan keuangan.

3. Kompeten: mengembangkan kemampuan dan pengetahuannya dalam melakukan analisis dokumen aset daerah.

4. Harmonis: menjalin koordinasi yang baik dengan bidang aset dalam hal meminta informasi aset daerah.

5. Loyal: berdedikasi untuk memberikan kemampuan yang terbaik dan mengesampingkan kepentingan pribadinya agar kegiatan dapat terlaksana dengan sebaik mungkin.

6. Adaptif: antusias dalam menyelesaikan permasalahan atau isu yang terjadi.

7. Kolaboratif: menjalin koordinasi yang baik dengan atasan, mentor maupun rekan kerja baik di bidang akuntansi maupun rekan kerja di bidang lain terkait penyusunan dan  pemeriksaan laporan keuangan.

Dengan terlaksananya kegiatan ini maka dapat mewujudkan misi Kabupaten Lamandau yaitu:

Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dalam melaksanakan kegiatan ini saya berusaha untuk melakukan koordinasi dengan baik antar sesama rekan kerja dalam lingkup unit kerja BPKPD, hal ini mencerminkan nilai Profesional sesuai nilai-nilai organisasi pada manajemen ASN.

5

Melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan kreatif yang telah dilakukan.

1.   Menemui mentor untuk konsultasi terkait kegiatan yang akan dilakukan.

2.   Melakukan konsultasi dengan Coach.

3.   Membuat bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan yang akan dilaksanakan.

1.   Adanya saran dan masukan dari mentor atas kegiatan yang dilakukan.

2.   Saran dan masukan dari coach.

3.   Adanya evaluasi dan perbaikan.

 

Hasil Kegiatan: Pelaporan kegiatan kreatif dan Evaluasi serta perbaikan kegiatan kreatif.

1. Berorientasi Pelayanan: dapat melakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan.

2. Akuntabel: bertanggung jawab dan cermat dalam melakukan evaluasi kegiatan, agar kedepannya program atau kegiatan yang akan dilakukan menjadi lebih baik.

3. Kompeten: melakukan evaluasi dengan teliti dan cermat.

4. Harmonis: menjalin komunikasi yang baik dengan mentor dan atasan dalam melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan yang dilaksanakan.

5. Loyal: berdedikasi untuk memberikan kemampuan yang terbaik untuk menjaga nama baik instansi agar kegiatan dapat terlaksana dengan sebaik mungkin.

6. Adaptif: antusias dalam menyelesaikan permasalahan atau isu yang terjadi.

7. Kolaboratif: dapat menjalin kerja sama yang baik dengan atasan, mentor maupun rekan kerja.

Dengan terlaksananya kegiatan ini maka dapat mewujudkan misi Kabupaten Lamandau yaitu:

Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dengan adanya kegiatan ini, saya berusaha untuk selalu melakukan perbaikan untuk acuan melaksanakan kegiatan selanjutnya agar kegiatan di masa yang akan datang menjadi lebih baik dan Profesional.

 

 

 

 

 

 

 

 


C.    Rancangan Penjadwalan Kegiatan Aktualisasi Dan Habituasi

Jadwal pelaksanaan kegiatan aktualisasi ini pada tahapan off campus dimana pada tahap ini kita akan melaksanakan kegiatan-kegiatan kreatif selama kurang lebih 5 minggu (tanggal 14 September 2022 s.d. 25 Oktober 2022). Adapun pelaksanaan kegiatan kreatif tersebut dijabarkan dalam tabel di bawah ini:

Tabel 3.2 Rencana Jadwal Kegiatan Aktualisasi

No

 

Kegiatan

Tanggal

Tempat

Output/Hasil

1

Membuat kerangka format laporan keuangan.

14 September 2022 s.d. 20 September 2022

BPKPD Kabupaten Lamandau

Format Laporan Keuangan

2

Membentuk Tim Help Desk Yang Bertujuan Untuk Memberikan Pelayanan Konsultasi Dan Informasi Terkait Penyusunan Laporan Keuangan

26 September 2022 s.d. 28 September 2022

BPKPD Kabupaten Lamandau

Terbentuknya tim Helpdesk

3

Membuat Deadline Atau Batas Waktu Penyusunan Laporan Keuangan

03 Oktober 2022 s.d. 05 Oktober 2022

BPKPD Kabupaten Lamandau

Batas Waktu Penyusunan.

4

Melakukan Koordinasi Antara BPKPD Bidang Akuntansi Dan Aset Sebelum Proses Penyusunan Laporan Keuangan.

12 Oktober 2022

BPKPD Kabupaten Lamandau

Terlaksananya Koordinasi yang baik.

5

Melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan kreatif yang telah dilakukan.

18 Oktober 2022 s.d. 19 Oktober 2022

BPKPD Kabupaten Lamandau

Evaluasi dan Perbaikan.

 

 

 

 

 

 

BAB IV

CAPAIAN KEGIATAN AKTUALISASI DAN HABITUASI

 

 

Setelah menyusun rancangan aktualisasi, penulis selanjutnya melaksanakan kegiatan aktualisasidan habituasi selama masa off campus yang dimulai dari tanggal 14 September 2022 sampai dengan 25 Oktober 2022. Terdapat 5 gagasan/kegiatan kreatif dalam upaya “Meningkatkan Kualitas Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Melalui Format Laporan Keuangan Yang Baku Di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau” diantaranya membuat kerangka format laporan keuangan, membuat tim help desk yang bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi terkait penyusunan laporan keuangan, membuat deadline atau batas waktu penyusunan laporan keuangan, melakukan koordinasi antara BPKPD bidang akuntansi dan bidang aset sebelum proses penyusunan laporan keuangan, melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan kreatif yang telah dilakukan. Adapun 5 kegiatan tersebut dijabarkan sebagai berikut:

 

A.     Capaian Kegiatan Aktualisasi dan Habituasi

1.  Membuat kerangka format laporan keuangan. Adapun kegiatan pertama ini terdiri dari 3 tahapan yang dijabarkan dalam tabel berikut ini:

Tabel 4.1 Capaian Kegiatan Aktualisasi

Kegiatan Aktualisasi

Membuat kerangka format laporan keuangan

Tanggal Kegiatan

15 September 2022 sampai dengan 21 September 2022

Capaian

Tersedianya format laporan keuangan.

Bukti Capaian

1.    Mencari referensi contoh format laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan di Google.

Gambar 4.1 Mencari Referensi di Google

Gambar 4.2 Mencari Referensi

2.    Membuat format laporan keuangan pada aplikasi Microsoft Word.

Gambar 4.3 Membuat Format Laporan Keuangan

 

Gambar 4.4 Membuat Format Laporan Keuangan

 

Gambar 4.5 Format Laporan Keuangan

3.    Koordinasi dengan atasan terhadap format laporan keuangan yang telah dibuat.

 

Gambar 4.6 Koordinasi dengan mentor

 

Gambar 4.7 Koordinasi dengan atasan

Keterangan:

1.    Keterkaitan kegiatan dengan nilai-nilai BerAKHLAK:

a.    Berorientasi Pelayanan

 

 

 

 

b.    Akuntabel

 

 

 


c.    Kompeten

 

d.    Harmonis

 


e.    Loyal

 

 

 

f.      Adaptif

 

g.    Kolaboratif

 

 

Kesimpulan

 

 

 

 

 

 

2.    Keterkaitan kegiatan dengan agenda II:

a.    Manajemen ASN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

b.    SMART ASN

 

 

 

 

 


Dalam kegiatan ini saya membuat format laporan keuangan yang bertujuan agar laporan keuangan daerah menjadi informatif dan dapat dipahami oleh seluruh stakeholder sehingga dalam membaca laporan keuangan tidak terjadi missed informasi.

Bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola keuangan yaitu pembinaan dan pelaksanaan sistem pelaporan keuangan serta penyusunan tata kelola sistem akuntansi pemerintah daerah.

Mengembangkan kompetensi dan pengetahuan yang dimiliki dengan membuat format laporan keuangan.

Dalam Kegiatan ini saya membuat format laporan keuangan yang bertujuan data dalam laporan keuangan tersebut menjadi transparan.

Melalui kegiatan ini saya mendedikasikan diri untuk menyelesaikan isu atau permasalahan yang terjadi di lingkungan tempat kerjanya dengan cara yang solutif.

Saya akan melakukan inovasi dalam menyelesaikan permasalahan atau isu yang terjadi.

Menjalin koordinasi yang baik dengan mentor maupun rekan kerja dalam mengumpulkan ide atau referensi untuk membuat format laporan keuangan.

Kesimpulan keterkaitan kegiatan ini dengan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK yaitu dengan adanya format laporan keuangan yang baku menjadikan informasi dalam laporan keuangan OPD lebih informatif, mudah dipahami, dan dapat diandalkan sehingga dapat Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

 

 

 


Dengan adanya kegiatan aktualisasi ini penulis menyadari kedudukan dan peran ASN sebagai pelaksana kebijakan publik di mana dalam menjalankan kegiatan ini penulis harus menyesuaikannya dengan peraturan dan standar umum yang berlaku. Selain itu, sebagai pelayan publik penulis menjalankan tugasnya dengan memberikan pelayanan konsultasi yang baik. Sebagai perekat dan pemersatu bangsa, dimana dalam kegiatan ini penulis menjalin berhubungan baik dengan siapa saja tanpa membeda-bedakan latar belakangnya dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan kode etik.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini saya menggunakan aplikasi Microsoft Word dalam proses pembuatan format CALK Laporan Keuangan untuk semua OPD, sebagai cerminan SMART ASN untuk mendukung kemampuan saya dalam menguasai teknologi.

2.  Membuat tim help desk yang bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi terkait penyusunan laporan keuangan. Adapun kegiatan pertama ini terdiri dari 3 tahapan yang dijabarkan dalam tabel berikut ini:

Tabel 4.2 Capaian Kegiatan Aktualisasi

Kegiatan Aktualisasi

Membuat tim help desk yang bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi terkait penyusunan laporan keuangan

Tanggal Kegiatan

26 September 2022 sampai dengan 28 September 2022

Capaian

Tersedianya tim help desk yang bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi terkait penyusunan laporan keuangan

Bukti Capaian

1.    Konsultasi dengan mentor dan atasan.

Gambar 4.8 Berkonsultasi dengan Mentor

2.    Membuat pembagian tugas.

Gambar 4.9 Membuat daftar pembagian tugas

3.    Membuat tim dan membagi tugas untuk masing-masing orang.

Gambar 4.10 Pembagian Pendampingan Konsultasi Penyusunan LK OPD oleh Bidang Akuntansi

 

Gambar 4.11 Pendampingan OPD & Penyusunan LK OPD Dengan Format Baru

 

Gambar 4.12 Pendampingan OPD & Penyusunan LK OPD Dengan Format Baru

 

Gambar 4.13 Pendampingan OPD & Penyusunan LK OPD Dengan Format Baru

 

Keterangan:

1.    Keterkaitan kegiatan dengan nilai-nilai BerAKHLAK:

a.    Berorientasi Pelayanan

 

 


b.    Akuntabel

 

 


c.    Kompeten

 


d.    Harmonis

 

 


e.    Loyal

 

 

 


f.      Adaptif

 

 


g.    Kolaboratif

 

Kesimpulan

 

 

 

 

 


2.    Keterkaitan kegiatan dengan agenda II:

a.    Manajemen ASN

 

 

 

 

 

 

 

 

 


b.    SMART ASN

 

 

Kegiatan ini menerapkan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK antara lain:

 

Melalui kegiatan ini saya memberikan pelayanan dan informasi yang baik kepada seluruh OPD terkait dengan penyusunan laporan keuangan dan informasi pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.

Bertanggung jawab terhadap segala informasi yang diberikan kepada OPD berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan.

Saya mengembangkan kemampuan dan pengetahuannya dalam melakukan pelayanan konsultasi dan pemberian informasi kepada OPD.

Memberikan pelayanan konsultasi dengan tidak membeda-bedakan dan tidak membanding-bandingkan OPD satu dengan OPD yang lainnya serta menyampaikan informasi dengan jujur dan transparan.

Adanya kegiatan ini saya berdedikasi untuk memberikan pelayanannya yang terbaik dan mengesampingkan kepentingan pribadinya agar kegiatan dapat terlaksana dengan sebaik mungkin.

Melakukan inovasi dalam menyelesaikan permasalahan atau isu yang terjadi serta memahami sikap dan karakter masing-masing OPD.

Saya menjalin koordinasi yang baik dengan OPD maupun rekan kerja terkait penyusunan laporan keuangan.

Kesimpulan keterkaitan kegiatan ini dengan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK yaitu dengan adanya kegiatan membuat tim helpdesk menjadikan informasi dalam penyusunan laporan keuangan OPD lebih mudah dipahami sehingga dapat Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

 

 

 

 

Dengan adanya kegiatan aktualisasi ini penulis menyadari kedudukan dan peran ASN sebagai pelaksana kebijakan publik di mana dalam menjalankan kegiatan ini penulis harus menyesuaikannya dengan peraturan dan standar umum yang berlaku. Selain itu, sebagai pelayan publik penulis menjalankan tugasnya dengan memberikan pelayanan konsultasi yang baik. Sebagai perekat dan pemersatu bangsa, dimana dalam kegiatan ini penulis menjalin berhubungan baik dengan siapa saja tanpa membeda-bedakan latar belakangnya dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan kode etik.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini saya menggunakan aplikasi Microsoft Excel dalam proses pembagian tim untuk pelayanan konsultasi, sebagai cerminan SMART ASN untuk mendukung kemampuan saya dalam menguasai teknologi.

3.  Membuat Deadline Atau Batas Waktu Penyusunan Laporan Keuangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 03 Oktober sampai dengan 07 Oktober 2022. Adapun tahapan kegiatan ini dijabarkan pada tabel dibawah ini :

Tabel 4.3 Capaian Kegiatan Aktualisasi

Kegiatan Aktualisasi

Membuat Deadline atau batas waktu penyusunan laporan keuangan.

Tanggal Kegiatan

03 Oktober sampai dengan 07 Oktober 2022

Capaian

Tersedianya batas waktu atau deadline dalam penyusunan laporan keuangan.

Bukti Capaian Kegiatan

1.    Melakukan koordinasi dengan mentor dan atasan terkait tanggal/waktu pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.

Gambar 4.14 Koordinasi Dengan Atasan

Gambar 4.15 Koordinasi dengan Mentor

2.    Melakukan penyesuaian tanggal/waktu pelaksanaan penyusunan dengan kegiatan lain agar waktu penyusunan dapat dilaksanakan dengan optimal.

Gambar 4.16 Koordinasi dengan Mentor terkait penyesuaian deadline pelaksanaan penyusunan LK OPD

3.    Menentukan tanggal dan waktu deadline penyusunan

Gambar 4.17 Tanggal Mulai Pendampingan OPD

 

Gambar 4.18 Deadline Penyusunan LK OPD

Keterangan:

1.    Keterkaitan kegiatan dengan nilai-nilai BerAKHLAK:

a.      Berorientasi Pelayanan

 


b.    Akuntabel

 


c.    Kompeten

 

d.    Harmonis

 

 


e.    Loyal

 

 

f.      Adaptif

 

g.    Kolaboratif

 

Kesimpulan

 

 

 

 

 

 

 

2.    Keterkaitan kegiatan dengan agenda II:

a.      Manajemen ASN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

b.    SMART ASN

 

 

 

 

 

Melalui kegiatan ini, penulis memberikan pelayanannya dengan baik dan cermat sehingga meminimalisir terjadinya missed informasi.

Dalam kegiatan ini penulis bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengelola keuangan dalam hal pembinaan penyusunan laporan keuangan OPD.

Penulis mengembangkan kemampuan dan pengetahuannya dalam melakukan pembinaan terkait penyusunan laporan keuangan OPD.

Hati-hati, cermat, dan jujur dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan OPD sehingga laporan keuangan OPD tersajikan dengan benar.

Melalui kegiatan ini penulis memberikan kemampuan yang terbaik dan mengesampingkan kepentingan pribadinya agar kegiatan dapat terlaksana dengan sebaik mungkin.

Melakukan inovasi dalam menyelesaikan permasalahan atau isu yang terjadi.

Menjalin koordinasi yang baik dengan atasan, mentor maupun rekan kerja terkait pembinaan laporan keuangan.

Kesimpulan keterkaitan kegiatan ini dengan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK yaitu dengan adanya deadline penyusunan laporan keuangan, OPD dapat menyusun laporan keuangan dengan teliti sehingga informasi dalam laporan keuangan OPD lebih informatif, mudah dipahami, dan dapat diandalkan sehingga dapat Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

 

 

 

Dengan adanya kegiatan aktualisasi ini penulis menyadari kedudukan dan peran ASN sebagai pelaksana kebijakan publik di mana dalam menjalankan kegiatan ini penulis harus menyesuaikannya dengan peraturan dan standar umum yang berlaku. Selain itu, sebagai pelayan publik penulis menjalankan tugasnya dengan memberikan pelayanan konsultasi yang baik. Sebagai perekat dan pemersatu bangsa, dimana dalam kegiatan ini penulis menjalin berhubungan baik dengan siapa saja tanpa membeda-bedakan latar belakangnya dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan kode etik.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini saya menggunakan aplikasi Microsoft Word dalam membuat jadwal batas waktu penyusunan Laporan Keuangan untuk semua OPD, sebagai cerminan SMART ASN untuk mendukung kemampuan saya dalam menguasai teknologi.

4.  Melakukan Koordinasi Antara BPKPD Bidang Akuntansi Dan Aset Sebelum Proses Penyusunan Laporan Keuangan. Adapun tahapan kegiatan ini dijabarkan dalam tabel di bawah ini:

Tabel 4.4 Capaian Kegiatan Aktualisasi

Kegiatan Aktualisasi

Melakukan koordinasi antara BPKPD bidang akuntansi dan aset sebelum proses penyusunan laporan keuangan.

Tanggal Kegiatan

12 Oktober 2022

Capaian

Adanya koordinasi antara BPKPD bidang akuntansi dan aset sebelum proses penyusunan laporan keuangan.

Bukti Capaian Kegiatan

1.    Menemui bidang aset.

Gambar 4.19 Meminta BA Rekonsiliasi Aset Tetap Dengan Bidang Aset

2.    Meminta data/file BA rekonsiliasi aset tetap.

 

Gambar 4.20 File BA Rekonsiliasi Aset Tetap

Gambar 4.21 File BA Rekonsiliasi Aset Tetap

3.    Menyimpan dan mencetak file BA rekonsiliasi aset tetap agar digunakan sebagai pedoman penyusunan terutama pemeriksaan pada aset tetap.